Adsterra

Breaking News

Direktur Maktour Ismail Adham Menangis Saat Digiring ke Rutan KPK


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan dua tersangka dari pihak swasta dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023-2024. 

Keduanya adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham (ISM), dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba (ASR).

Momen penahanan Ismail Adham menjadi sorotan publik. Saat digiring menuju mobil tahanan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 8 Juni 2026, Ismail terlihat tak kuasa menahan tangis. 

Sementara itu, Asrul Azis Taba tampak berjalan dengan bantuan tongkat dan dikawal petugas menuju kendaraan tahanan.

Kedua tersangka mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan tangan mereka terborgol saat meninggalkan ruang pemeriksaan.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Taufik Ahmad Husein, menyatakan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan.

"Tersangka ISM dan ASR ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 8 sampai 27 Juni 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Taufik Ahmad Husein dalam konferensi pers di Gedung KPK, Senin malam. 

Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, kedua tersangka diduga berkolaborasi dengan sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agama dalam pengaturan distribusi kuota haji khusus tambahan. 

Skema tersebut disebut memberikan keuntungan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT Makassar Toraja (Maktour) dan NRA Group atau Asosiasi Kesthuri.

Melalui mekanisme tersebut, sejumlah calon jemaah diduga memperoleh akses kuota haji tambahan dengan jalur percepatan tanpa harus mengikuti antrean reguler sebagaimana mestinya.

Penyidik menduga praktik tersebut menghasilkan keuntungan tidak sah dalam jumlah besar. KPK mencatat PT Makassar Toraja memperoleh keuntungan ilegal pada tahun 2024 yang nilainya mencapai sekitar Rp27,8 miliar.

Atas perbuatannya, Ismail Adham dan Asrul Azis Taba dijerat dengan sejumlah pasal tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi salah satu perkara yang menyita perhatian publik karena menyangkut pengelolaan layanan ibadah haji yang seharusnya dijalankan secara transparan dan berkeadilan.

Dengan penahanan dua tersangka terbaru tersebut, seluruh tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 kini telah berada dalam tahanan.

Mulai dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham (ISM), dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba (ASR).***

Sumber: konteks
Foto: KPK menahan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham (ISM)

Direktur Maktour Ismail Adham Menangis Saat Digiring ke Rutan KPK Direktur Maktour Ismail Adham Menangis Saat Digiring ke Rutan KPK Reviewed by Admin Oposisi on Rating: 5