Adsterra

Breaking News

Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil BGN Resmi Terjerat Korupsi MBG


Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026 pada Rabu, 3 Juni 2026.

Selain Dadan, penyidik juga menetapkan dua wakilnya yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung jadi tersangka.

"Setelah melalui serangkaian pemeriksaan tersebut saudara DH, saudara SS, dan saudara LP sebagai saksi, dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan pada Rabu malam.

Usai ditetapkan jadi tersangka, ketiganya langsung dibawa penyidik menuju mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan diborgol.

Ketiganya dibawa dengan menggunakan mobil tahanan yang berbeda.

"Para tersangka tersebut saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," pungkas Syarief.

Sumber: rmol
Foto: Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi (tengah) dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan pada Rabu malam, 3 Juni 2026. (Foto: Puspenkum Kejagung)

Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil BGN Resmi Terjerat Korupsi MBG Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil BGN Resmi Terjerat Korupsi MBG Reviewed by Admin Oposisi on Rating: 5