Adsterra

Breaking News

Buron Penipuan Batu Bara Richard Muljadi Ditangkap usai Kembali dari Singapura


Buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dalam kasus penipuan bisnis batu bara bernama Richard Arief Muljadi (38) ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta. Penangkapan itu dilakukan oleh Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejagung RI.

"DPO tersebut diamankan pada Sabtu 20 Juni 2026 di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang Banten saat kembali dari Singapura," ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna pada wartawan, Minggu (21/6/2026).

Menurutnya, Richard yang lahir di Singapura merupakan warga negara Indonesia (WNI) dan tinggal di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Richard didakwa tindak pidana penipuan bisnis batubara yang menimbulkan kerugian hingga Rp7 miliar.

"Ia dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara," tuturnya.

Dia menerangkan, berkas perkara terdakwa Richard telah dilimpahkan ke persidangan. Namun, Richard tidak pernah hadir sehingga masuk ke dalam DPO Kejati Kalimantan Selatan. 

Saat diamankan, Richard bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.

"Selanjutnya, Terdakwa diserahkan ke Kejari Banjarmasin untuk ditindaklanjuti. Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum," katanya.

Sumber: inews
Foto: Buronan kasus batu bara Richard Muljadi ditangkap usai kembali dari Singapura. (Foto: Kejagung)

Buron Penipuan Batu Bara Richard Muljadi Ditangkap usai Kembali dari Singapura Buron Penipuan Batu Bara Richard Muljadi Ditangkap usai Kembali dari Singapura Reviewed by Admin Oposisi on Rating: 5