Adsterra

Breaking News

Buntut 'Nyanyian' Sony Sonjaya, Kejagung akan Klarifikasi Nanik S Deyang di Kasus Korupsi MBG


Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal melakukan klarifikasi terhadap Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang dalam dugaan keterlibatan dalam korupsi tata kelola makan bergizi gratis (MBG).

Hal ini merespons soal pernyataan kuasa hukum tersangka Sony Sonjaya, Krisna Murti yang membenarkan soal 26 nama yang diduga ikut terlibat dalam kasus yang membebat program prioritas Presiden Prabowo Subianto itu.

“Tapi pastinya kan harus kita cek lagi. Penyebutan nama kan belum tentu juga apakah di situ ada fakta hukum perbuatan melampaui dan juga didukung oleh alat bukti lain nanti kita lihat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi Suara.com, Senin (22/6/2026).

Guna membuat perkara menjadi terang, Anang mengaku jika diperlukan, maka penyidik akan melakukan klarifikasi terhadap nama-nama yang disebut oleh Sony, termasuk, Nanik S Deyang.

“Nanti ke depannya bisa saja nanti kita klarifikasi, penyidik akan melakukan fungsi yang dalam rangka mencari pembuktiannya itu,” katanya.

Namun, Anang mengaku, pihaknya bakal melakukan klarifikasi terhadap Nanik jika memang penyidik memerlukan keterangan tersebut.

“Kalau dirasa perlu keterangan mereka untuk pembuktian. Namun sejauh ini baru disampaikan,” ujarnya.

"Kan baru disampaikan. Nanti dari yang disampaikan oleh saudara SB, itu akan dicek, didukung enggak oleh alat bukti lain. Kan bisa saja orang bicara gitu, 'Oh memang komunikasi', tapi intinya sebenarnya buktinya apa, seperti apa,” tandasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum tersangka dalam kasus tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG), Sony Sonjaya, Krisna Murti mengungkap peran Nanik S Deyang dalam perkara ini.

Krisna bilang, dalam berita acara pemeriksaan Sony, Nanik S Deyang sempat merubah-ubah nama yayasan dalam satu titik satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG).

“Dalam BAP-nya Pak Soni ya, menjelaskan, NSD ada merubah-rubah yayasan. Yayasan ini namanya ini dirubah lagi dengan namanya ini, dirubah lagi dengan namanya ini,” kata Krisna saat di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Kamis (18/6/2026).

Perubahan nama yayasan yang dilakukan oleh Nanik S Deyang merupakan titik SPPG yang dimiliki oleh Nanik sendiri.

“Jadi tiga kali merubah. Nah, titik-titik itu, menurut penjelasan Pak Soni tadi dalam BAP, itu adalah titik-titik yang dipunyai oleh NSD,” jelasnya.

Titik-titik SPPG yang dimiliki oleh Nanik, berdasarkan keterangan dari Sony berada di berbagai lokasi. Mulai dari Madiun Jawa Timur, hingga Bogor, Jawa Barat.

“Ada daerahnya di daerah Madiun. Lalu ada daerah mana lagi ya? Tapos ya. Ada di daerah Tapos, Bogor. Terus ada daerah mana lagi lah gitu ya kan. Karang Asem ya,” jelasnya.

Secara prosedural, untuk bisa merubah nama yayasan, seseorang seharusnya mengirimkan surat. Namun, Nanik tidak demikian.

Nanik hanya menyampaikan pesan terhadap Sony agar nama yayasan di titik SPPG-nya bisa diganti.

“NSD harusnya kalau mau melakukan perubahan yayasan, melalui surat, berkirim surat kepada Pak Soni untuk dirubah yayasan ini dirubah yayasan ini. Tapi dia tidak mengirim surat, lalu kemudian dia bilang ke Pak Soni, ‘Pokoknya diganti’ gitu. ‘Pokoknya diganti,’ gitu dalam BAP-nya Pak Soni seperti itu tadi,” tandasnya.

Kejagung menetapkan eks Kepala BGN, Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya sebagai tersangka.

Kejagung juga menetapkan Komisaris Utama (Komut) PT Yasa Artha Trimanunggal, Andrew Mulyono alias AM, dan Asep Yusuf Somantri alias AYS, yang diketahui merupakan orang kepercayaan dari Sony Sonjaya sebagai tersangka.

Para petinggi BGN dijadikan tersangka usai terbukti menggunakan yayasan yang terafiliasi dengan mereka sebagai mitra SPPG.

Kejagung menyebut yayasan-yayasan tersebut memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari.

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan intervensi dalam proses pengadaan barang jasa di lingkungan BGN.

Adapun, pengadaan proyek yang menjadi sorotan antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu, puluhan ribu tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 603 dan 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sumber: suara
Foto: Kepala BGN, Nanik S Deyang. (Suara.com/Novian)

Buntut 'Nyanyian' Sony Sonjaya, Kejagung akan Klarifikasi Nanik S Deyang di Kasus Korupsi MBG Buntut 'Nyanyian' Sony Sonjaya, Kejagung akan Klarifikasi Nanik S Deyang di Kasus Korupsi MBG Reviewed by Admin Oposisi on Rating: 5