Adsterra

Breaking News

Berkas Lengkap, Richard Lee Segera Disidang Kasus Perlindungan Konsumen Kosmetik


Polda Metro Jaya melimpahkan tahap II kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat Richard Lee ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Dengan demikian, Richard Lee segera disidang.

"Pada Kamis, 4 Juni 2026 kemarin, jaksa penuntut umum pada Kejati Banten menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Tim Penyidik Polda Metro Jaya dengan Tersangka Richard alias Dokter Richard Lee," ujar Kasi Penkum Kejati Banten Jonathan Suranta Martua kepada wartawan, Jumat (5/6/2026).

Menurut dia, kasus Richard Lee itu terkait dugaan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar mutu, keamanan, khasiat atau pelaku usaha untuk memproduksi dan memperdagangkan barang atau jasa yang tidak memenuhi standar mutu, keselamatan, kesehatan, serta larangan memberikan informasi atau iklan yang menyesatkan yang tidak sesuai dengan janji dinyatakan dalam label, etiket keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan atau jasa. 

Richard Lee merupakan Direktur CV Athena Mandiri Group yang diduga telah memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi atau kosmetik yang tidak memiliki izin edar sah dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Adapun perbuatan tersangka tersebut untuk menambahkan dan mengubah tulisan pada kemasan produk," tuturnya.

Dia menerangkan, nama produk yang diduga ditambahkan dan diubah itu berupa produk WT yang diubah kemasannya menjadi WT White Tomato, produk Ribeskin Superficial Pink Aging diubah menjadi DNA Salmon Dirumah Aja. Richard Lee diduga mempromosikan produk tersebut untuk disuntikkan ke dalam tubuh. 

Lalu, produk RE:Q PINK The Secret of Inner Beauty & Health diubah menjadi RE:Q PINK Ms V Stem Cell.

"Sediaan farmasi tersebut oleh tersangka dijual dengan cara dipromosikan melalui marketplace menggunakan akun TikTok milik tersangka @drrichardlee," jelasnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, kata dia, berkas perkara Richard Lee telah dinyatakan lengkap atau P21. Adapun pasal yang disangkakan yakni Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Richard Lee terancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar dan atau pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp200 juta.

"Merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku, dilakukan tahap II penyerahan tersangka beserta barang bukti di Kejari Kota Tangerang dan selanjutnya perkara segera dilimpahkan ke PN Tangerang yang berwenang mengadili," katanya.

Sumber: inews
Foto: Richard Lee dilimpahkan ke Kejati Banten. (Foto: Istimewa)

Berkas Lengkap, Richard Lee Segera Disidang Kasus Perlindungan Konsumen Kosmetik Berkas Lengkap, Richard Lee Segera Disidang Kasus Perlindungan Konsumen Kosmetik Reviewed by Admin Oposisi on Rating: 5