Ungkap Jaringan Paspor Ilegal, Kuasa Hukum Sebut Keterlibatan Aparat dan Wakil Menteri
Dugaan jaringan pemalsuan paspor anak untuk kepentingan sengketa hak asuh menjadi perhatian publik setelah kuasa hukum Oey Lie Hua alias Lisa mengungkap indikasi keterlibatan sejumlah oknum aparat hingga pejabat negara.
Kasus tersebut disebut berkaitan dengan proses penerbitan paspor anak di bawah umur tanpa persetujuan ibu kandung yang saat ini tengah dipersoalkan secara hukum.
Kuasa hukum Lisa dari NU Bogor Raya Law Firm, Endang Supriatna, menyatakan dugaan tersebut diduga menjadi bagian dari rangkaian rekayasa hukum dalam perkara perebutan hak asuh anak.
Menurut Endang, salah satu persoalan muncul dalam proses gugatan cerai di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diputus secara verstek atau tanpa kehadiran tergugat.
Ia menyebut kliennya mengaku tidak pernah menerima panggilan sidang sehingga tidak mengetahui adanya proses gugatan perceraian tersebut.
“Peran oknum hakim di PN Jakarta Utara yakni memutuskan perkara gugatan cerai secara verstek, sebab tergugat tidak mengetahui ada gugatan perceraian karena tidak pernah mendapatkan panggilan sidang,” ujar Endang di Jakarta pada Kamis, 14 Mei 2026.
Selain itu, Endang juga menyoroti proses penerbitan paspor anak yang saat itu masih berusia 16 tahun.
Ia menduga terdapat kejanggalan dalam proses administrasi karena dokumen persetujuan dari ibu kandung disebut tidak ada, namun paspor tetap diterbitkan.
Dalam keterangannya, Endang turut menyinggung dugaan keterlibatan oknum wakil menteri di lingkungan imigrasi yang disebut memberikan perhatian terhadap proses penerbitan paspor tersebut.
Menurutnya, surat permohonan yang diajukan mantan suami Lisa kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan tertanggal 27 Oktober 2023 disebut tidak disertai tanda tangan persetujuan dari ibu kandung.
“Surat yang dibuat mantan suami kepada Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Non TPI Jakarta Selatan pada 27 Oktober 2023 tidak ada tanda tangan Lisa. Tapi kenapa oknum Wamen Imigrasi justru memberikan persetujuan penerbitan paspor anak yang saat itu berusia 16 tahun,” kata Endang.
Pernyataan tersebut memunculkan sorotan publik terhadap mekanisme pengawasan penerbitan paspor bagi anak di bawah umur yang semestinya memerlukan persetujuan kedua orang tua.
Kasus ini juga menimbulkan kekhawatiran terkait integritas pelayanan administrasi negara, khususnya dalam penerbitan dokumen perjalanan resmi.
Sejumlah pengamat hukum menilai apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan sengketa keluarga, tetapi juga dapat mengarah pada dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pemalsuan dokumen negara.
Publik mendorong aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara transparan terhadap seluruh pihak yang disebut dalam perkara tersebut, termasuk dugaan keterlibatan oknum aparat maupun pejabat negara.
Selain itu, sejumlah pihak meminta pemerintah dan institusi terkait segera memberikan klarifikasi resmi guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pelayanan imigrasi nasional.
Penguatan pengawasan internal, digitalisasi verifikasi dokumen keluarga, hingga audit prosedur penerbitan paspor anak dinilai penting agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut terkait dugaan keterlibatan dalam kasus penerbitan paspor tersebut.***
Ungkap Jaringan Paspor Ilegal, Kuasa Hukum Sebut Keterlibatan Aparat dan Wakil Menteri
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:
