Tragedi Lion Air Kembali Disorot, Keluarga Korban Boeing 737 MAX Menang Gugatan Rp 810 Miliar
Tragedi jatuhnya pesawat Lion Air JT610 di perairan Indonesia pada 2018 kembali menjadi sorotan dunia.
Itu setelah pengadilan di Amerika Serikat menjatuhkan vonis hampir USD50 juta atau sekitar Rp891 miliar kepada Boeing.
Putusan tersebut diberikan kepada keluarga Samya Stumo, salah satu korban tewas dalam kecelakaan Ethiopian Airlines Flight 302 pada Maret 2019.
Keluarga korban menegaskan tragedi kedua itu seharusnya tidak pernah terjadi apabila Boeing mengambil tindakan tegas setelah kecelakaan Lion Air yang menewaskan 189 orang di Indonesia.
“Setelah pesawat jatuh di Indonesia, seseorang di dalam perusahaan memutuskan pesawat itu tetap boleh terbang dan masalahnya tidak diperbaiki,” kata ibu korban, Nadia Milleron.
Juri di Chicago memutuskan Boeing harus membayar ganti rugi hampir USD50 juta kepada keluarga Samya Stumo yang berusia 24 tahun saat meninggal dunia.
Kecelakaan Ethiopian Airlines terjadi hanya sekitar lima bulan setelah jatuhnya Lion Air JT610. Kedua insiden melibatkan pesawat Boeing 737 MAX dan menewaskan seluruh 346 penumpang serta awak yang berada di dalamnya.
Meski menyambut baik putusan tersebut, Nadia menegaskan perjuangan keluarganya belum selesai.
Menurut dia, uang bukan tujuan utama. Yang lebih penting adalah mengungkap siapa yang mengambil keputusan di Boeing setelah kecelakaan Lion Air dan mengapa pesawat tetap dioperasikan.
Ia menilai Boeing selama ini berhasil menghindari pengungkapan lebih jauh mengenai proses pengambilan keputusan internal perusahaan.
Kasus ini menjadi salah satu gugatan terakhir dari rangkaian tuntutan hukum keluarga korban dua kecelakaan Boeing 737 MAX yang mengguncang dunia penerbangan internasional.***
Sumber: konteks
Foto: Kecelakaan pesawat Boeing yang dipakai Lion dan Ethiopia Airlines. (Istimewa)
Tragedi Lion Air Kembali Disorot, Keluarga Korban Boeing 737 MAX Menang Gugatan Rp 810 Miliar
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:
