Status WNI Dicabut, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Jadi Buronan Internasional Kasus Pelecehan
Pelarian pendakwah Ustaz SAM alias Syekh Ahmad Al Misry kini memasuki babak
baru.
Polri melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) resmi memproses
pengajuan Red Notice ke Interpol setelah sang pendakwah ditetapkan sebagai
tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santrinya.
Kepala Bagian Kejahatan Internasional (Kabagjatranin) Set NCB Interpol
Indonesia Divhubinter Polri, Kombes Pol Ricky Purnama, mengonfirmasi bahwa
langkah ini diambil untuk mempersempit ruang gerak tersangka di luar
negeri.
"Polri tengah memproses pengajuan Red Notice Interpol terhadap Ustadz SAM
alias Syekh Ahmad Al Misry setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus
dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri," ujar Ricky pada Jumat, 8
Mei 2026.
Langkah tegas ini diambil menyusul hilangnya status kewarganegaraan
tersangka.
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa status Warga Negara Indonesia (WNI)
milik sang pendakwah sudah dicabut.
Saat ini, otoritas keamanan Indonesia tengah berkoordinasi dengan pemerintah
Mesir untuk memverifikasi status kewarganegaraan terbarunya.
Sebagaimana diketahui, kasus yang menjerat pria asal Mesir ini sebelumnya
ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta
Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Bareskrim Polri.
Syekh Ahmad Al Misry diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sedikitnya
lima santri laki-laki. Aksi bejat tersebut dilaporkan telah berlangsung
dalam kurun waktu cukup lama, yakni sejak November 2025.
Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, menjelaskan
bahwa lokasi kejadian tersebar di beberapa titik.
"Penyidik mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi di
sejumlah wilayah, yakni Purbalingga, Sukabumi, Jakarta, Bandung, hingga
Mesir," ungkap Nurul.
Di sisi lain, kuasa hukum para korban membeberkan fakta memilukan. Selain
mengalami trauma mendalam, para korban diduga sempat mendapatkan tekanan
agar kasus ini tidak mencuat.
Muncul dugaan adanya upaya intimidasi serta pemberian sejumlah uang dari
pihak tersangka kepada korban agar laporan polisi dicabut dan perkara tidak
dilanjutkan.
Meski tersangka berada di luar negeri dan status kewarganegaraannya berubah,
Polri memastikan proses hukum tidak akan berhenti.
Koordinasi lintas negara terus diperkuat guna menyeret sang ustaz kembali ke
Tanah Air untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
"Polri menegaskan proses hukum akan terus berjalan dan koordinasi lintas
negara dilakukan untuk mendukung penanganan kasus tersebut," tegas pihak
kepolisian dalam keterangannya.
Sumber:
suara
Foto: Syekh Ahmad Al Misry ditahan di Mesir? [YouTube/Kaks Production, Al
Misry Official]
Status WNI Dicabut, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Jadi Buronan Internasional Kasus Pelecehan
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:
