Adsterra

Breaking News

Polisi Jerat 'Kiai Cabul' di Ponpes Pati dengan Pasal Berlapis Kasus Pencabulan Santriwati


Polisi menjerat pendiri pondok pesantren (Ponpes) di Pati bernama Ashari alias AS (51) dengan pasal berlapis dalam kasus dugaan pencabulan santriwati.

Kapolresta Pati Kombes Jaka Wahyudi menjelaskan, oknum 'kiai cabul' itu dijerat dengan Pasal 76E Juncto Pasal 83 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Kemudian, Pasal 6 huruf c Juncto Pasal 15 ayat 1 huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

"Yang ketiga Pasal 418 ayat 1 dan 2 KUHP tentang persetubuhan anak dengan pidana maksimal 12 tahun," ujar Kapolresta Pati Kombes Jaka Wahyudi dalam konferensi pers, Kamis 7 Mei 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan, AS telah melakukan perbuatan bejatnya sebanyak 10 kali.

Tindakan tak senonohnya itu dilakukan sejak Februari 2020 hingga Januari 2024.

"Perbuatan ini dilakukan pelaku terhadap korban sebanyak 10 kali di lokasi berbeda dengan cara bahwa pelaku mengajak korban dengan alasan untuk minta dipijat masuk ke kamar korban," jelas Jaka.

Lalu di dalam kamar, kata Jaka, AS meminta korban untuk membuka baju dan melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban.

Sebelumnya, pelaku berhasil ditangkap tim gabungan Polresta Pati, Polda Jawa Tengah dan Resmob Mabes Polri di Masjid Agung Purwantoro, Wonogiri, Jawa Tengah pada Kamis pagi tadi.

Kabur ke Jakarta Hingga Jawa Barat

Sebelum ditangkap di Wonogiri, pelaku sudah melarikan diri ke beberapa daerah.

“Sempat ke Kudus, kemudian Bogor, dan Jakarta. Selanjutnya ke Solo kemudian ke Wonogiri,” kata Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Widya Wiratama kepada wartawan, pada Kamis, 7 Mei 2026.

“Kami melakukan pengejaran sejak 4 Mei 2026 dan berhasil diamankan, akan kami bawa ke Mapolresta Pati,” imbuhnya.

Jauh hari sebelumnya, Polresta Pati telah menetapkan Asyhari sebagai tersangka kasus pencabulan pada santriwatinya sejak 28 April 2026.

“Sudah melakukan pemanggilan. Pemanggilan pertama pada tanggal 4 Mei 2026, kita lakukan pemanggilan untuk pelaku tidak kooperatif dan tidak hadir di Polresta Pati,” kata Wakasat Reskrim Polresta Pati, Iswantoro kepada awak media pada Rabu, 6 Mei 2026.

“Upaya selanjutnya, Polresta Pati melakukan pemanggilan yang kedua, rencana kita agendakan tanggal 7 Mei 2026," imbuhnya.

Sebelum dibekuk di Wonogiri, Iswantoro menegaskan akan menjemput paksa jika pelaku mangkir dari pemeriksaan kedua pada Kamis, 7 Mei 2026.

“Kalau memang pada 7 Mei 2026 pemanggilan pelaku tetap tidak kooperatif, kita lakukan upaya paksa, penjemputan kepada pelaku,” ucap Iswantoro lagi.***

Sumber: konteks
Foto: Polisi jerat 'Kiai Cabul' Ponpes Ndholo Kusumo Pati dengan pasal berlapis (Foto: Instagram/patihits)

Polisi Jerat 'Kiai Cabul' di Ponpes Pati dengan Pasal Berlapis Kasus Pencabulan Santriwati Polisi Jerat 'Kiai Cabul' di Ponpes Pati dengan Pasal Berlapis Kasus Pencabulan Santriwati Reviewed by Admin Oposisi on Rating: 5