Polisi Beberkan Alasan Tak Tahan Kiai Ashari dan Lambannya Proses Penyidikan Kasus Pencabulan Santriwati
Kasus dugaan pencabulan yang menyeret seorang pengurus Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, kembali menuai sorotan. Pasalnya, meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 April 2026, hingga kini pihak kepolisian belum juga melakukan penahanan terhadap pelaku.
Perkara ini menyita perhatian publik karena jumlah korban diduga tidak sedikit.
Berdasarkan informasi yang berkembang, korban diperkirakan mencapai puluhan santriwati, bahkan disebut bisa menyentuh angka 50 orang. Mayoritas korban masih di bawah umur dan berasal dari keluarga kurang mampu.
Kapolresta Pati, Jaka Wahyudi, membenarkan bahwa tersangka telah berstatus hukum sejak 2024. Namun, hingga kini prosesnya masih dalam tahap pemeriksaan lanjutan tanpa dilakukan penahanan.
“Tersangka ada di Pati dan sudah berkomunikasi dengan penyidik bersama penasihat hukumnya. Sifatnya kooperatif,” ujarnya, Senin (4/5/2026).
Alasan kooperatif inilah yang menjadi dasar belum dilakukannya penahanan. Polisi juga membantah kabar bahwa tersangka sempat melarikan diri, dan memastikan keberadaannya masih dalam pantauan penyidik.
Namun, lambannya penanganan kasus ini memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Terlebih, laporan dugaan pencabulan sebenarnya telah masuk sejak 2024, tetapi proses penyelidikan sempat berjalan tersendat.
Menurut pihak kepolisian, hambatan terjadi karena beberapa saksi sempat menarik keterangannya dengan alasan mempertimbangkan masa depan korban.
Kasus ini sebenarnya telah dilaporkan sejak tahun 2024, namun penyelidikan sempat berjalan lambat. Jaka mengungkapkan adanya kendala teknis di lapangan, di mana beberapa saksi sempat menarik keterangannya dengan alasan pertimbangan masa depan korban.
“Waktu itu ada beberapa saksi yang menarik keterangannya dengan alasan masa depan anak-anaknya. Namun, saat ini proses hukum kembali diperkuat dengan keterangan saksi dan saksi ahli,”ujarnya.
Meski demikian, saat ini proses hukum diklaim kembali diperkuat dengan tambahan keterangan saksi dan ahli.
Di sisi lain, kuasa hukum korban, Ali Yusron, menyebut masih ada sedikitnya delapan laporan resmi yang tidak dicabut. Ia juga mengungkapkan bahwa jumlah korban berpotensi jauh lebih besar berdasarkan data Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan temuan di lapangan.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan korban anak di bawah umur di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan.
Hingga kini, publik masih menunggu langkah tegas aparat penegak hukum, terutama terkait keputusan penahanan terhadap tersangka yang telah menyandang status hukum selama lebih dari dua tahun.
Kuasa hukum korban, Ali Yusron, mengungkap adanya dugaan upaya penyuapan dari pihak tersangka agar kasus tidak berlanjut. Ia mengaku sempat didatangi orang suruhan kiai dengan tawaran uang dalam jumlah besar.
“Tawaran pertama sebesar Rp300 juta, lalu meningkat menjadi Rp400 juta. Namun, seluruh tawaran itu kami tolak,” tegas Ali.(*)
Polisi Beberkan Alasan Tak Tahan Kiai Ashari dan Lambannya Proses Penyidikan Kasus Pencabulan Santriwati
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:
