Podcast Lama Dugaan KDRT Ahmad Dhani Kembali Picu Polemik
Polemik lama terkait dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang pernah dilaporkan Maia Estianty terhadap mantan suaminya, Ahmad Dhani, kembali ramai diperbincangkan di media social.
Padahal, perkara tersebut diketahui telah lama dihentikan penyidikannya melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Dalam dokumen tersebut, Ahmad Dhani dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak kekerasan sebagaimana laporan yang sempat diajukan Maia Estianty.
Praktisi hukum, Ghufron Almakki, menegaskan bahwa dalam perspektif hukum pidana, penilaian utama tidak didasarkan pada opini publik, melainkan pada pembuktian hukum.
“Dalam perspektif hukum pidana, ukuran utama bukan persepsi publik, melainkan fakta pembuktian. Dalam perkara yang pernah dilaporkan tersebut, proses penyidikan diketahui telah dihentikan melalui SP3,” ujar Ghufron kepada wartawan di Jakarta, dikutip Jumat 15 Mei 2026.
Menurut Ghufron, penghentian penyidikan melalui SP3 diatur dalam KUHAP, yakni ketika penyidik tidak menemukan cukup alat bukti atau peristiwa yang dilaporkan tidak memenuhi unsur tindak pidana.
“Artinya, negara melalui mekanisme penyidikan tidak menemukan dasar pembuktian yang cukup untuk membawa perkara itu ke tahap selanjutnya,” katanya.
Ia juga menjelaskan, apabila pihak pelapor tidak menerima penghentian penyidikan tersebut, secara hukum tersedia ruang untuk mengajukan praperadilan sebagai upaya hukum lanjutan. Namun, langkah itu diketahui tidak ditempuh.
Di sisi lain, Ghufron menyoroti kembali munculnya potongan podcast tahun 2022 yang membahas dugaan KDRT tersebut. Menurutnya, penyebaran ulang konten lama di ruang publik berpotensi memunculkan persoalan hukum baru.
Ia menilai pihak yang merasa dirugikan sebenarnya memiliki hak hukum untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik.
“KUHP pada prinsipnya memberikan ruang hukum terkait dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 433 dan Pasal 434 KUHP,” ujar Ghufron.
Ia menambahkan, hukum pidana juga mengenal konsekuensi terhadap laporan yang dinilai tidak benar sebagaimana diatur dalam Pasal 361 KUHP.
Meski demikian, Ghufron memahami apabila persoalan tersebut tidak dilanjutkan ke jalur hukum karena adanya sejumlah pertimbangan non-litigasi.
Menurutnya, dalam konflik rumah tangga figur publik, kepentingan psikologis anak kerap menjadi alasan utama agar konflik tidak terus dibuka ke ruang publik.
“Ketika konflik terus dibuka di ruang publik dan dibawa saling lapor, pihak yang paling rentan terdampak biasanya adalah anak,” pungkasnya.
Sumber: suara
Foto: Anggota Komisi X DPR RI Ahmad Dhani di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin, 4 Mei 2026 (Foto: Istimewa)
Podcast Lama Dugaan KDRT Ahmad Dhani Kembali Picu Polemik
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:
