Adsterra

Breaking News

Noel Ebenezer Ngaku Tak Tahu Pejabat Harus Lapor Penerimaan Hadiah ke KPK: Saya Menyesal


Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel mengaku tidak tahu pejabat negara harus melapor penerimaan uang atau hadiah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Hal ini disampaikan Noel saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 pada, Kamis (7/5/2026) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

"Saudara tahu nggak, harus ada kewajiban untuk melaporkan penerimaan itu ke KPK pada waktu itu paham ndak, pada waktu itu?," tanya Jaksa. 

"Nggak ngerti pak, makanya saya menyesal banget, saya menyesal sekali kejadian itu," jawab Noel. 

Jaksa lantas menyinggung penerimaan Ducati Scrambler dari Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025, Irvian Bobby Mahendro yang sering disebut sebagai Sultan Kemnaker. Bobby juga berstatus terdakwa dalam perkara ini. 

"Maksud saya begini, saudara dapat motor dari Bobby, di UU itu penerimaan itu dilaporkan ke KPK ketika itu petunjuk apa misalnya itu bisa dimiliki boleh, ternyata itu gratifikasi gak boleh, saudara paham nggak pada waktu itu?," tanya jaksa. 

"Tidak tahu," jawa Noel. 

"Tidak paham sama sekali?," cecar jaksa. 

"Sangat tidak tahu," timpal Noel. 

Jaksa kemudian memastikan apakah Noel melapor ke KPK setelah menerima kendaraan roda dua yang dimaksud. 

"Terus kemudian setelah penerimaan motor itu ndak pernah ada pelaporan ya?," tanya Jaksa. 

"Nggak ada," ucap Noel. 

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel melakukan pemerasan sebesar Rp6,5 miliar (Rp6.522.360.000) terkait pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3). 

Hal itu dilakukan Noel bersama Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati Dan Supriadi selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kemnaker, serta Miki Mahfud Dan Temurila masing-masing selaku Direktur dan Komisaris PT Kreasi Edukasi Mandiri (KEM) Indonesia. 

"Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud dan Temurila telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp6.522.360.000," kata Jaksa KPK membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2026). 

Noel juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang Rp3,3 miliar dan Ducati Scrambler. 

"Telah melakukan perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri, menerima gratifikasi yaitu Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan baik secara langsung maupun tidak langsung, telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp3.365.000.000 dan barang berupa 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker," kata jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2026).

Sumber: inews
Foto: Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2026). (Foto: Nur Khabibi)

Noel Ebenezer Ngaku Tak Tahu Pejabat Harus Lapor Penerimaan Hadiah ke KPK: Saya Menyesal Noel Ebenezer Ngaku Tak Tahu Pejabat Harus Lapor Penerimaan Hadiah ke KPK: Saya Menyesal Reviewed by Admin Oposisi on Rating: 5