Adsterra

Breaking News

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati


Kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan agama kembali mencuat di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Pihak kepolisian dari Polresta Pati secara resmi merilis detail kasus pencabulan yang melibatkan AS (51) alias Ashari, seorang pria yang merupakan pendiri sekaligus pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfidzul Qur'an Ndolo Kusumo Pati.

Tersangka diduga kuat telah melakukan serangkaian aksi pencabulan terhadap salah satu santriwatinya dengan memanfaatkan relasi kuasa dan doktrin agama yang disalahgunakan.

Dalam keterangannya, pihak kepolisian mengungkap secara mendalam bagaimana tersangka AS melancarkan aksi bejatnya tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka sengaja menanamkan pemahaman tertentu kepada korban agar tidak berani melakukan perlawanan saat pelecehan terjadi.

Doktrin itu berkaitan dengan kewajiban seorang murid untuk selalu taat kepada gurunya demi mendapatkan keberkahan ilmu.

"Modus operandi mendoktrin korban bahwa murid itu harus ikut apa kata guru agar murid dapat menyerap ilmu dari guru. Ini doktrin yang disampaikan oleh guru kepada korban," jelas Kapolresta Pati Kombes Pol. Jaka Wahyudi dalam konferensi pers, Kamis (7/5/2026).

Penyalahgunaan posisi sebagai tokoh agama dan pendidik ini menjadi poin krusial dalam penyidikan kasus tersebut.

Tersangka AS diduga menggunakan otoritas moralnya untuk menciptakan situasi di mana korban merasa tertekan secara psikologis dan merasa wajib menuruti segala permintaan tersangka, meskipun permintaan tersebut melanggar norma dan hukum.

Selain menggunakan doktrin kepatuhan, tersangka AS juga menggunakan alasan-alasan fisik untuk mendekati korban secara personal.

Salah satu modus operandi yang paling sering digunakan adalah dengan meminta korban untuk memijat tubuhnya.

Hal ini dilakukan tersangka untuk membawa korban masuk ke dalam ruang privat di mana pengawasan dari santri lain atau pengurus ponpes tidak terjangkau.

"Perbuatan ini dilakukan pelaku terhadap korban sebanyak 10 kali di lokasi berbeda dengan cara bahwa pelaku mengajak korban dengan alasan untuk minta dipijat masuk ke kamar korban," jelas Kombes Jaka.

Berdasarkan data dari tim penyidik Satreskrim Polresta Pati, tindakan asusila ini tidak hanya terjadi satu kali, melainkan dilakukan secara berulang.

Frekuensi perbuatan yang mencapai 10 kali ini menunjukkan adanya pola yang terstruktur dalam tindakan tersangka.

Lokasi kejadian yang berpindah-pindah namun tetap berada di lingkungan yang dikuasai tersangka memperkuat bukti adanya eksploitasi terhadap korban di bawah ancaman doktrin kepatuhan tersebut.

Polresta Pati telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus ini dan melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka maupun saksi-saksi pendukung.

Fokus penyidikan saat ini adalah memastikan seluruh kronologi kejadian sinkron dengan keterangan korban yang saat ini tengah mendapatkan pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma akibat kejadian tersebut.

Atas perbuatan bejatnya, pendiri ponpes berinisial AS ini kini terancam menghabiskan masa tuanya di balik jeruji besi.

Polisi menerapkan pasal berlapis untuk menjerat tersangka guna memastikan keadilan bagi korban yang masih di bawah umur.

Pasal-pasal yang disangkakan mencakup undang-undang perlindungan anak hingga undang-undang tindak pidana kekerasan seksual yang baru.

Tersangka AS dijerat Pasal 76E Juncto Pasal 83 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Kemudian, Pasal 6 huruf c Juncto Pasal 15 ayat 1 huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Selain itu, AS juga dijerat Pasal 418 ayat 1 dan 2 KUHP tentang persetubuhan anak dengan pidana penjara maksimal 12 tahun.

Sumber: suara
Foto: Kasat Reskrim Polresta Pati (rompi hitam) Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama saat berbincang dengan tersangka pencabulan berinisial AS yang ditangkap di tempat pelariannya di Kabupaten Wonogiri, Kamis (6/5/2026). [ANTARA/HO-Polresta Pati]

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati Reviewed by Admin Oposisi on Rating: 5