Adsterra

Breaking News

LPSK Duga 'Kiai Cabul' di Ponpes Pati Gunakan Pengaruh hingga Dalil Agama untuk Cabuli Santriwati


Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut telah menerjunkan tim menindaklanjuti kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap santriwati di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin mengatakan, pihaknya telah melakukan asesmen dan koordinasi dengan sejumlah pihak.

Di antaranya ke Polresta Pati, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Pati, Kementerian Agama Kabupaten Pati, serta Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati beserta badan otonomnya.

"LPSK juga melakukan penjangkauan terhadap korban dan saksi guna memastikan akses terhadap pemenuhan hak dan perlindungan,” ungkap Wawan dalam keterangannya, Jumat 8 Mei 2026.

Menurut Wawan, pihaknya mulai ikut menangani kasus tersebut pada 6–7 Mei 2026.

Kekinian, Wawan menyebut pihaknya siap memberikan perlindungan kepada korban dan saksi agar berani memberikan keterangan dalam proses hukum.

Adapun perlindungan yang diberikan meliputi jaminan keamanan, kerahasiaan identitas, pendampingan hukum, hingga dukungan psikologis bagi korban.

Tak hanya itu, LPSK juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memproses pengajuan fasilitasi restitusi bagi korban.

Polresta Pati telah menetapkan pengasuh pondok pesantren, Ashari (51) sebagai tersangka.

Sang 'kiai cabul' itu juga telah dibekuk pihak kepolisian dalam pelariannya, di Wonogiri, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Mei 2026.

Penyidik menjerat Ashari dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian, Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 418 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara berdasarkan informasi yang dihimpun LPSK, tersangka diduga menggunakan pengaruh, relasi kuasa, serta dalil-dalil keagamaan untuk memanipulasi persepsi dan membangun kepatuhan para korban.

Dikatakan Wawan, sejumlah korban mengaku menerima pesan WhatsApp dari tersangka pada malam hingga dini hari.

Dalam pesannya, tersangka meminta korban menemaninya atau memijat dirinya.

Sementara, korban yang menolak disebut diancam akan dipulangkan dari pondok pesantren.

Wawan juga mengatakan, dugaan kekerasan seksual terhadap para santriwati terjadi di sejumlah lokasi di lingkungan pondok pesantren.

“Berdasarkan keterangan kuasa hukum, diperkirakan jumlah korban mencapai 30 hingga 50 santri, sebagian besar masih di bawah umur dan berstatus pelajar SMP,” tukasnya.***

Sumber: konteks
Foto: 'Kiai Cabul' di Ponpes Ndholo Kusumo Pati, LPSK duga gunakan pengaruh hingga dalil agama (Foto: Instagram/patihits)

LPSK Duga 'Kiai Cabul' di Ponpes Pati Gunakan Pengaruh hingga Dalil Agama untuk Cabuli Santriwati LPSK Duga 'Kiai Cabul' di Ponpes Pati Gunakan Pengaruh hingga Dalil Agama untuk Cabuli Santriwati  Reviewed by Admin Oposisi on Rating: 5