Kubu Noel Sebut Penerimaan Uang untuk Bantu 'Sultan Kemenaker' yang Tersandung Masalah Hukum
Kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel memasuki agenda sidang pembelaan atau pledoi, Senin 25 Mei 2026.
Dalam sidang, kuasa hukum Noel menyebut pegawai Kemenaker Irvian Bobby Mahendro atau yang dikenal sebagai "Sultan Kemenaker” merupakan sosok "madu" atau mata duitan.
Kuasa hukum Noel menyebut, penerimaan uang terkait kliennya dilatarbelakangi keinginan membantu Irvian Bobby Mahendra yang sedang tersandung persoalan hukum.
"Bahwa terungkap di persidangan, penerimaan uang oleh Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan dilatarbelakangi keinginan untuk membantu seseorang yang bergelar 'Madu' atau mata duitan, yang tersandung masalah di Kejaksaan," ungkap kuasa hukum Noel dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.
Mereka juga menegaskan, Noel baru mengetahui adanya praktik suap menyuap dalam proses penerbitan sertifikat K3 usai Bobby meminta bantuan kepadanya.
“Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan baru mengetahui adanya suap menyuap pada proses penerbitan sertifikat K3 setelah Terdakwa Irvian Bobby Mahendro Putro meminta tolong kepada Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan," klaimnya.
Mereka juga menyebut bahwa bantuan yang diberikan Noel kepada Bobby bukan bentuk perlindungan terhadap praktik pungutan liar dalam pengurusan sertifikasi K3.
Pihak Noel dalam pleidoinya menyampaikan, jaksa telah membangun konstruksi perkara berdasarkan "imajinasi'.
Jaksa, lanjut mereka, telah memaksakan keterkaitan Noel dengan praktik pemerasan yang disebut telah berlangsung sebelum Noel menjabat sebagai Wamenaker.
"Inti dari surat dakwaan tersebut adalah bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan didakwa seolah-olah bagian dari peristiwa pidana pemerasan dan suap menyuap dalam proses penerbitan sertifikat K3. Namun ternyata semua itu hanyalah imajinasi dari Penuntut Umum," jelasnya.
Tak hanya itu, mereka juga menegaskan tidak ada saksi yang menyebut Noel memerintahkan pemerasan terhadap PJK3.
"Padahal, berdasarkan fakta di persidangan, ternyata tidak ada satupun saksi yang menyatakan Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan mengarahkan untuk memeras PJK3," lanjutnya.
Selain itu, tim hukum Noel juga menyoroti dakwaan soal permintaan jatah uang pungutan dan penerimaan uang Rp70 juta yang disebut jaksa.
Menurut mereka, tuduhan tersebut tidak terbukti selama persidangan berlangsung.
"Bahwa, dakwaan Penuntut Umum tersebut tidak pernah terbukti di persidangan. Hal ini menunjukkan Penuntut Umum hanya berimajinasi," tandasnya.***
Sumber: konteks
Foto: Immanuel Ebenezer alias Noel melalui kuasa hukumnya berikan pledoi dalam sidang di PN Tipikor, Jakpus, Senin 25 Mei 2026 (Foto: Humas KPK)
Kubu Noel Sebut Penerimaan Uang untuk Bantu 'Sultan Kemenaker' yang Tersandung Masalah Hukum
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:
