Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN
Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (Setjen MPR) tidak boleh membiarkan Kepala Biro Pengkajian Konstitusi pada Deputi Bidang Pengkajian dan Pemasyarakatan Konstitusi Setjen MPR Dyastasita Widya Budi dan Kepala Bagian Sekretariat Badan Sosialisasi MPR Indri Wahyuni lolos dari jeratan sanksi UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PP No. 94 Tahun 2021.
Demikian dikatakan praktisi hukum sekaligus mantan pejabat Inspektorat DKI Jakarta Muara Karta kepada RMOL, Kamis 14 Mei 2026.
Karta mengatakan, Dyastasita Widya Budi dan Indri Wahyuni telah membuat gaduh Indonesia gara-gara tidak cermat dan cenderung kurang menjunjung netralitas saat menjadi juri Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar tingkat Provinsi Kalimantan Barat pada Sabtu 9 Mei 2026.
"Jangan biarkan kedua ASN Setjen MPR itu lolos dari sanksi. Keduanya sangat memalukan karena telah mencederai korps ASN," kata Karta.
Menurut Karta, sesuai UU ASN, Dyastasita Widya Budi dan Indri Wahyuni bisa dijatuhkan sanksi disiplin.
Pertama sanksi disiplin ringan berupa teguran lisan dan teguran tertulis.
Kedua sanksi disiplin sedang berupa pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 6 bulan.
"Sedangkan sanksi terberat pemberhentian dari ASN," kata Karta.
Sebelumnya, Ketua MPR Ahmad Muzani mengambil langkah tegas atas kontroversi penilaian di Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar tingkat Provinsi Kalimantan Barat.
Dua juri yang terlibat dalam polemik tersebut telah resmi dipanggil dan mendapatkan teguran langsung dari pimpinan MPR.
Selain teguran, MPR juga sedang mengkaji kemungkinan penerapan sanksi administratif tambahan terhadap keduanya.
Saat ini, Muzani menegaskan bahwa evaluasi internal masih berlangsung di bawah koordinasi Sekretariat Jenderal MPR.
Nantinya, hukuman administratif akan diputuskan setelah proses kajian selesai dilakukan.
“Ya, nanti itu ada (sanksi administratif), ada proses yang saya harus pelajari,” tambahnya.
Saat ini, kedua juri tersebut juga telah dinonaktifkan dari seluruh kegiatan LCC Empat Pilar selama tahun 2026.
Sumber: rmol
Foto: Praktisi hukum sekaligus mantan pejabat Inspektorat DKI Jakarta, Muara Karta. (Foto: Istimewa)
Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:
