Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke Pengadilan, Ini Sosok Alumni UGM yang Menggugat
Gelombang gugatan hukum terkait keabsahan ijazah S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi, seolah tak kunjung usai.
Terbaru, seorang pria bernama Sigit Pratomo resmi mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Jawa Tengah.
Sidang perdana perkara ini telah digelar di PN Solo pada Selasa (5/5/2026). Gugatan ini menarik perhatian karena latar belakang penggugat yang ternyata merupakan bagian dari keluarga besar almamater yang sama dengan Jokowi.
Profil Sigit Pratomo: Junior Satu Almamater
Sigit Pratomo bukanlah sosok sembarangan. Ia adalah alumni UGM tahun 2006 yang menempuh pendidikan di Fakultas Hukum.
Artinya, Sigit merupakan junior Jokowi di universitas kebanggaan masyarakat Yogyakarta tersebut.
Setelah menyelesaikan studinya, Sigit menekuni profesi sebagai advokat dan kurator.
Saat ini, ia menjalankan kantor hukum miliknya sendiri, Sigit Pratomo Advokat-Kurator, yang berpusat di Klaten, Jawa Tengah.
Sebagai seorang praktisi hukum, Sigit memandang absennya ijazah fisik Jokowi di ruang publik dan persidangan selama ini sebagai sebuah persoalan serius.
Misi "Membantu" Jokowi Lewat Jalur Perdata
Dalam gugatan ini, Sigit tidak hanya menyasar Jokowi sebagai tergugat utama, tetapi juga menyeret institusi besar lainnya.
UGM tercatat sebagai Turut Tergugat I, sementara Polda Metro Jaya menjadi Turut Tergugat II.
Kuasa hukum Sigit Pratomo, Dekka Ajeng Maharasri, menjelaskan bahwa alasan utama kliennya melayangkan gugatan adalah untuk memberikan "panggung" bagi Jokowi agar bisa menunjukkan ijazahnya secara leluasa.
Pasalnya, saat ini ijazah tersebut dikabarkan tengah disita oleh Polda Metro Jaya sebagai barang bukti dalam perkara pidana lain.
"Kita ketahui saat ini ijazah Jokowi dalam penyitaan Polda Metro Jaya. Pada dasarnya saya ingin membantu Pak Jokowi ketika ingin memperlihatkan ijazahnya, karena tidak ada mekanisme dalam sidang pidana untuk menunjukkan ijazah di depan publik," ujar Ajeng di PN Solo, Selasa, dikutip dari TribunSolo.com.
Ajeng menambahkan bahwa gugatan perdata ini adalah ruang paling tepat bagi Jokowi untuk membungkam keraguan publik.
"Prinsipal melayangkan gugatan di PN ini agar kami turut berkontribusi supaya Pak Jokowi lebih leluasa menunjukkan ijazahnya di hadapan publik," sambungnya.
Paradoks Gugatan: Akui Lulusan UGM, Tapi Ragukan Fisik Ijazah
Menariknya, dalam materi gugatannya, Sigit Pratomo tetap mengakui bahwa secara administratif, Jokowi adalah alumni UGM yang sah.
Namun, keaslian dokumen fisik yang selama ini dikuasai oleh Jokowi itulah yang menjadi inti keberatan mereka.
"Penggugat melayangkan gugatan dengan mengakui Pak Jokowi sebagai alumni dan lulusan. Secara normatif, ijazah Pak Jokowi asli. Hanya yang menjadi problem saat ini adalah ijazah yang dikuasai Pak Jokowi dan disita oleh Polda Metro Jaya itu yang belum kami pahami apakah asli atau tidak," tutur Ajeng menjelaskan posisi kliennya.
Bagi pihak penggugat, sikap Jokowi yang tidak pernah hadir secara pribadi dalam persidangan-persidangan sebelumnya—mulai dari gugatan Bambang Tri hingga gugatan Citizen Lawsuit (CLS)—dianggap sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
"Selama ini kita ketahui Pak Jokowi selama menjadi pejabat negara dan pejabat publik, tidak pernah hadir di persidangan. Dulu digugat Bambang Tri, kemarin Tipu UGM itu kan dia tidak pernah datang. Makanya kami berkontribusi agar beliau hadir di persidangan dan menunjukkan ijazah," kata Ajeng.
Menutup pernyataannya, Ajeng menegaskan bahwa inti dari perjuangan hukum kliennya adalah transparansi.
"Perbuatan melawan hukum adalah tidak datang di persidangan dan tidak menunjukkan ijazah, baik melalui persidangan maupun ke publik," pungkasnya.
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke Pengadilan, Ini Sosok Alumni UGM yang Menggugat
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:
