Adsterra

Breaking News

Fixed! Mendikdasmen Abdul Mu’ti Tegaskan Istilah Guru Honorer Akan Dihapus Mulai 2027


Abdul Mu'ti angkat bicara soal kabar dihapuskannya guru honorer yang belakangan ramai dibicarakan publik.

Menurutnya, istilah guru honorer memang tidak lagi dikenal dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) terbaru yang mengatur status kepegawaian.

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menghapus istilah honorer dan menggantinya dengan kategori non-ASN.

Mu'ti menjelaskan, aturan tersebut sebenarnya direncanakan berlaku penuh pada 2024.

Namun pelaksanaannya baru akan diterapkan efektif mulai 2027 karena berbagai pertimbangan.

"Terkait dengan ramainya isu guru non-ASN yang per 31 Desember 2026 tidak akan ditugaskan dengan mengacu pada Undang-Undang ASN.

Yang di Undang-Undang ASN itu disebutkan bahwa istilah honorer nanti tidak ada lagi. Tidak ada lagi," kata Mu'ti kepada wartawan, dikutip Kamis 7 Mei 2026.

Guru Non-ASN Jadi Tanggung Jawab Daerah

Mu'ti menerangkan, pengangkatan, penugasan, hingga pembinaan guru dilakukan melalui kerja sama antara pemerintah daerah dan Kemendikdasmen.

Namun, urusan rekrutmen dan penempatan guru tetap menjadi kewenangan pemerintah daerah.

"Penugasan juga oleh pemerintah daerah, termasuk juga kalau itu menyangkut guru honorer. Sebenarnya istilah honorer itu tidak dikenal lagi dalam undang-undang, dia disebut dengan guru non-ASN," ujarnya.

Sementara itu, Kemendikdasmen berperan dalam pembinaan guru, terutama terkait pemenuhan kualifikasi dan peningkatan kompetensi tenaga pendidik.

Asal-usul PPPK Paruh Waktu

Mu'ti juga menjelaskan munculnya status PPPK paruh waktu yang belakangan banyak dibicarakan.

Menurutnya, status tersebut berasal dari guru non-ASN yang mengikuti seleksi PPPK namun tidak lolos.

Sebagian guru non-ASN diketahui telah mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG). Namun tidak semua peserta berhasil lulus seleksi PPPK.

"Yang tidak lulus tes PPPK itu yang kemudian dibuat status namanya PPPK paruh waktu," jelas Mu'ti.

Ia mengatakan kebijakan itu diambil agar tidak menimbulkan persoalan dalam aspek kepegawaian maupun keberlangsungan proses pendidikan di sekolah.

Dengan status PPPK paruh waktu, para guru tersebut tetap bisa mengajar sambil menunggu solusi kebijakan lebih lanjut.

Kemendikdasmen Buka Bantuan untuk Daerah

Mu'ti menyebut tanggung jawab penggajian guru PPPK paruh waktu tetap berada di tangan pemerintah daerah.

Namun, tidak semua daerah memiliki kemampuan anggaran yang memadai untuk membayar gaji guru.

Karena itu, Kemendikdasmen membuka peluang bantuan bagi daerah yang mengalami kesulitan pembiayaan.

"Yang kesulitan itu kemudian kita berikan dalam tanda petik ya sedikit jalan keluar lah gitu untuk mereka dapat mengajukan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bagi daerah yang tidak mampu," kata Mu'ti.

Menurutnya, hingga kini sudah banyak pemerintah daerah yang mengajukan permohonan bantuan terkait guru PPPK paruh waktu dan jumlahnya terus bertambah. ***

Sumber: pojoksatu
Foto: Ilustrasi. Mendikdasmen Abdul Mu'ti saat memberikan keterangan terkait status guru non-ASN. (Web)

Fixed! Mendikdasmen Abdul Mu’ti Tegaskan Istilah Guru Honorer Akan Dihapus Mulai 2027 Fixed! Mendikdasmen Abdul Mu’ti Tegaskan Istilah Guru Honorer Akan Dihapus Mulai 2027 Reviewed by Admin Oposisi on Rating: 5