Adsterra

Breaking News

Eks Kabareskrim Respons Eks Wakapolri soal RJ Kasus Ijazah Jokowi


Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi merespons mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno terkait restorative justice kasus ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Oegroseno sebelumnya menganggap RJ yang diberikan kepada sejumlah tersangka seperti Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis dan Rismon Sianipar bisa menggugurkan status tersangka lainnya.

Menurut Ito, status tersangka lain seperti Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa tidak otomatis gugur.

"Tidak otomatis gugur karena: harus dilihat (1) jenis deliknya (delik aduan atau bukan), dan (2) secara faktual apakah masih ada “pengadu” yang berdiri sendiri atau tidak," kata Ito dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026).

Ito menjelaskan, KUHP baru mengulang prinsip KUHP lama bahwa pengaduan harus diajukan dan dapat dicabut dalam tenggang waktu tertentu. Doktrin dan penelitian menyebut, pencabutan laporan pada tindak pidana umum (delik biasa) pada prinsipnya tidak menghalangi kelanjutan penyidikan. Hal ini hanya sepenuhnya efektif pada delik aduan.

Dia menegaskan, laporan polisi yang diterima adalah tentang peristiwa pidana, bukan semacam “saham suara” tiap anggota kelompok.

"Tidak ada satu pasal pun dalam KUHP ataupun UU 1/2023 yang menyatakan: jika sebagian pelapor mencabut dan sebagian tetap, maka laporan yang lain otomatis gugur. Yang diatur secara tegas justru: hak mencabut pengaduan (Pasal 75 KUHP; Pasal 29–30 UU 1/2023)," kata Ito.

Pada delik aduan, jika yang mencabut adalah "semua subjek" yang secara hukum berhak mengajukan pengaduan, maka pengaduan gugur dan penyidik beralasan menghentikan penyidikan. Laporan dari anggota kelompok lain yang tidak punya kedudukan sebagai pengadu yang sah tidak berdiri sendiri.

Sementara kalau masih ada korban yang secara hukum berhak mengadu dan "belum mencabut", secara teoritis penyidik masih bisa melanjutkan proses.

Pada delik biasa, pencabutan oleh sebagian pelapor tidak menggugurkan kewenangan negara untuk melanjutkan.

"Jadi, tidak ada konsep otomatis 'laporan sisa kelompok itu batal/gugur' hanya karena mayoritas sudah RJ. Yang ada adalah: secara teknis setelah SP3, seluruh perkara pada peristiwa itu berhenti. Kalau mereka keberatan, jalurnya kontrol yudisial (praperadilan), bukan mengklaim laporan tetap berdiri sendiri," kata Ito.

Sebelumnya, mantan Wakapolri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno, baru-baru ini memberikan peringatan keras bahwa Indonesia berisiko menjadi "Negara Mafia" jika hukum dalam kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus dipaksakan dan dimanipulasi, termasuk soal RJ. 

RJ yang menghapus sebagian tersangka dalam 1 Laporan Polisi (LP), seharusnya menggugurkan semua tersangka, menurut Oegroseno

Sumber: inews
Foto: Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Ito Sumardi (dok. istimewa)

Eks Kabareskrim Respons Eks Wakapolri soal RJ Kasus Ijazah Jokowi Eks Kabareskrim Respons Eks Wakapolri soal RJ Kasus Ijazah Jokowi Reviewed by Admin Oposisi on Rating: 5