BPK Bongkar Tunggakan Whoosh Rp 298 Miliar ke Telkomsel, KCIC Diduga Alami Krisis Cash Flow
Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung alias Whoosh kembali menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya piutang besar yang belum dibayarkan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) kepada PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel).
Nilai kewajiban yang masih tertunggak disebut tak tanggung-tanggung, yakni mencapai Rp298,7 miliar hingga akhir 2024.
Temuan tersebut muncul dalam laporan audit BPK terhadap pengelolaan keuangan PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) untuk periode tahun buku 2023 sampai semester pertama 2024.
Dalam pemeriksaan itu, BPK mencatat pembayaran dari KCIC kepada Telkomsel mengalami hambatan akibat persoalan likuiditas perusahaan.
Tunggakan Terkait Penggunbacaaan Frekuensi Radio
Piutang yang belum dibayarkan KCIC berasal dari kerja sama penggunaan spektrum frekuensi radio yang dipakai mendukung sistem komunikasi operasional kereta cepat Whoosh.
Dalam laporan audit, BPK menyebut kewajiban tersebut mencakup biaya kompensasi tahunan penggunaan jaringan serta pembayaran penggunaan frekuensi radio.
”PT KCIC mengalami kesulitan melakukan pembayaran kompensasi biaya penggunaan tahunan dan biaya jaringan pengganti kepada PT Telkomsel atas penggunaan frekuensi radio dengan total Rp298,7 miliar,” demikian bunyi laporan audit BPK pada Kamis, 21 Mei 2026 lalu.
Kerja sama antara KCIC dan Telkomsel itu dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama Nomor PKS.025/LG.05/PD-00/1/2023 dan 010100/HK.02/2023 mengenai pemanfaatan spektrum frekuensi radio.
KCIC Gunakan Frekuensi Milik Telkomsel
Melalui perjanjian tersebut, KCIC memperoleh hak memakai pita frekuensi radio di rentang 891 MHz hingga 895 MHz serta 936 MHz sampai 940 MHz.
Spektrum tersebut merupakan bagian dari Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) yang dimiliki Telkomsel.
Penggunaan frekuensi radio dinilai sangat penting dalam mendukung sistem komunikasi dan operasional kereta cepat, termasuk pengendalian perjalanan kereta dan koordinasi layanan di sepanjang jalur Jakarta-Bandung.
Sebagai kompensasi atas pemanfaatan frekuensi tersebut, KCIC diwajibkan membayar biaya tahunan yang nilainya diperkirakan mencapai Rp878 miliar setiap tahun kepada Telkomsel.
Tak hanya itu, perusahaan juga dibebani kewajiban pembayaran biaya jaringan pengganti senilai sekitar Rp1,25 triliun, ditambah biaya operasional dan pemeliharaan tambahan lainnya.
Kesulitan Arus Kas Jadi Sorotan
BPK mengungkapkan bahwa sejak 2023 KCIC mulai menghadapi tekanan keuangan yang berdampak pada kemampuan pembayaran kewajiban kepada Telkomsel.
Masalah arus kas atau cash flow disinyalir kuat menjadi penyebab utama keterlambatan pembayaran.
Kondisi ini kemudian memicu munculnya piutang macet bernilai ratusan miliar rupiah di tubuh Telkomsel.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan baru terkait beban operasional dan keberlanjutan pembiayaan proyek strategis nasional tersebut, terutama untuk kebutuhan infrastruktur penunjang di luar pembangunan jalur kereta.
Proyek Strategis Nasional Kembali Disorot
Kasus tunggakan ini menambah daftar tantangan yang membayangi proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung sejak awal pembangunan hingga operasional.
Selain persoalan biaya konstruksi yang sempat membengkak, kini perhatian publik tertuju pada kemampuan pengelolaan keuangan operasional perusahaan pengelola Whoosh.
BPK menilai persoalan tersebut perlu menjadi perhatian serius karena menyangkut kerja sama strategis antara operator kereta cepat dengan penyedia infrastruktur telekomunikasi.
Hingga berita ini ditulis, baik pihak KCIC maupun Telkomsel belum memberikan keterangan resmi terkait langkah penyelesaian tunggakan senilai Rp298,7 miliar tersebut.***
Sumber: konteks
Foto: Proyek kereta cepat Whoosh Jakarta-Bandung (Foto: dok. KAI)
BPK Bongkar Tunggakan Whoosh Rp 298 Miliar ke Telkomsel, KCIC Diduga Alami Krisis Cash Flow
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:
