Adsterra

Breaking News

3 Santri Korban Kiai Cabul Pati Cabut Keterangan, Ini Kata Polisi


Polisi akan menjemput paksa kiai Ashari, pendiri Pondok Pesantren Ndholo Kusumo Pati, Jawa Tengah, karena mangkir dari panggilan.

Ashari telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santri di ponpes yang dia bina.

"Upaya yang akan kami lakukan adalah penjemputan paksa untuk menangkap tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (5/5/2026). 

Sebelumnya, Ashari dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polresta Pati dengan status tersangka, Senin (4/5/2026). 

Namun, sejak pagi hingga hari berganti, Ashari tidak hadir ke Polresta Pati. 

Di sisi lain, Kompol Dika memberikan penjelasan mengapa Ashari tidak langsung ditangkap ataupun ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April lalu.

Dia menegaskan, pemeriksaan tersangka sebelum penangkapan merupakan kewajiban konstitusional demi menjamin due process of law dan perlindungan HAM. 

Menurut Kompol Dika, hal itu berdasarkan Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014.

"Penetapan tersangka harus didukung minimal dua alat bukti sah serta pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Langkah ini memastikan akurasi identitas, menghindari error in persona, objektivitas pembuktian, serta mencegah cacat prosedur yang berisiko praperadilan," papar dia. 

Kompol Dika menjelaskan, pihaknya berupaya pemeriksaan secara profesional sehingga tidak memberikan celah secara hukum. 

"Intinya ini adalah bentuk kehati-hatian profesional agar setiap upaya paksa sah, terukur, dan tidak terbantahkan secara hukum," ungkap dia. 

Dika menambahkan, dalam pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya, Ashari bersikap kooperatif saat dipanggil. Dia selalu hadir didampingi penasihat hukumnya. 

Korban Teridentifikasi

Polresta Pati mengaku baru mengidentifikasi lima korban.

Namun ironisnya, tiga di antaranya mencabut keterangan, menyisakan hanya dua korban yang saat ini memperkuat proses hukum.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widyaama, menegaskan bahwa pencabutan keterangan tidak akan menghentikan perkara.

“Ini bukan delik aduan, melainkan delik umum. Proses hukum tetap berjalan,” tegasnya, Selasa (5/5/2026).

Namun di balik angka resmi tersebut, muncul klaim yang jauh lebih mengkhawatirkan.

Penasihat hukum korban, Ali Yusron, menyebutkan jumlah korban bisa mencapai 30 hingga 50 santriwati.

Ia mengungkap mayoritas korban berasal dari latar belakang rentan, anak yatim piatu hingga keluarga tidak mampu.

“Ini seperti fenomena gunung es. Satu korban yang berani bicara bisa membuka puluhan lainnya,” kata dia.

Pernyataan itu mengindikasikan adanya ketakutan dan tekanan yang membuat banyak korban belum berani melapor.

Lingkungan tertutup seperti pesantren, relasi kuasa antara kiai dan santri, serta stigma sosial diduga menjadi faktor kuat yang membungkam suara korban.

Meski begitu, kepolisian membuka pintu selebar-lebarnya bagi korban lain untuk melapor.

Jaminan kerahasiaan diberikan, dengan harapan semakin banyak kesaksian akan memperkuat jerat hukum bagi pelaku.

“Semakin banyak korban yang bersaksi, semakin berat konsekuensi hukum yang akan dihadapi tersangka,” tambah Kompol Dika.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Alternatif Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sumber: tribunnews
Foto: Ilustrasi/Net
3 Santri Korban Kiai Cabul Pati Cabut Keterangan, Ini Kata Polisi 3 Santri Korban Kiai Cabul Pati Cabut Keterangan, Ini Kata Polisi Reviewed by Admin Oposisi on Rating: 5