Viral Tuna Netra Berkendara di Jalan Raya
Viral sebuah video memperlihatkan aksi tidak biasa di jalan raya.
Video yang pertama kali diunggah oleh akun Facebook Prio Soeloyo ini menjadi
ramai setelah dibagikan ulang oleh akun Instagram Surabaya Feeds.
Dalam rekaman tersebut, seorang sopir truk di kawasan Sidoarjo mengungkapkan
keterkejutannya saat melihat pengendara motor di depannya membawa pesan yang
tidak lazim.
Sang sopir menyoroti sebuah kertas yang ditempelkan pada tas pengendara
motor tersebut dengan tulisan mencolok “Maaf Tuna Netra”.
Di bagian bawahnya disertai keterangan tambahan berukuran lebih kecil
bertuliskan “Low Vision”.
Fenomena ini seketika memicu perdebatan panas di kalangan netizen mengenai
logika keselamatan berkendara, mengingat penglihatan adalah aspek paling
krusial dalam berlalu lintas.
Apa Itu Low Vision?
Banyak orang menyamakan low vision dengan buta total, padahal secara medis
keduanya berbeda.
Melansir National Eye Institute, low vision adalah kondisi gangguan
penglihatan yang tidak dapat diperbaiki sepenuhnya dengan kacamata standar,
lensa kontak, obat-obatan, maupun operasi.
Penderitanya masih memiliki sisa penglihatan, namun fungsinya sangat
terbatas untuk aktivitas sehari-hari.
Karakteristik penglihatan ini meliputi pandangan yang sangat buram, adanya
titik buta di tengah bidang pandang (kehilangan penglihatan sentral), hingga
kondisi tunnel vision di mana pandangan terasa seperti melihat melalui
lorong sempit.
Selain itu, mereka sering mengalami rabun senja dan sensitivitas ekstrem
terhadap cahaya matahari maupun lampu kendaraan.
Penyebabnya bisa beragam, mulai dari glaukoma, degenerasi makula, hingga
komplikasi diabetes atau cedera mata.
Standar Hukum dan Risiko Keselamatan
Meskipun penyandang low vision secara teoritis masih bisa melihat objek,
berkendara di jalan raya adalah hal yang sangat berisiko. Secara medis,
seseorang dikategorikan low vision jika ketajaman penglihatannya berada di
angka 6/18 hingga 6/60.
Angka ini jauh di bawah standar legal di Indonesia untuk mendapatkan Surat
Izin Mengemudi (SIM), yang mewajibkan ketajaman penglihatan minimal 6/12
pada salah satu atau kedua mata.
Gangguan lapang pandang menjadi ancaman serius karena pengemudi sulit
mendeteksi kendaraan lain atau pejalan kaki dari sisi samping secara cepat.
Selain itu, masalah sensitivitas kontras membuat mereka sulit membedakan
objek dengan latar belakang yang warnanya mirip, terutama pada sore atau
malam hari.
Persepsi visual yang lambat meski hanya sepersekian detik dapat berakibat
fatal di jalan raya.
Secara hukum, mengemudi dengan gangguan penglihatan berat dapat dianggap
melanggar aturan kelayakan mengemudi.
Jika terjadi kecelakaan, status kesehatan mata penderita bisa menjadi faktor
pemberat secara hukum dan berpotensi membatalkan klaim asuransi.
Oleh karena itu, para ahli sangat melarang penderita low vision untuk
mengoperasikan kendaraan bermotor demi keselamatan bersama.
Langkah paling aman bagi mereka adalah memanfaatkan transportasi umum atau
jasa pengemudi.
Sumber:
suara
Foto: Viral tuna netra berkendara di jalan raya. (Instagram)
Viral Tuna Netra Berkendara di Jalan Raya
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar