Breaking News

Viral Tuna Netra Berkendara di Jalan Raya


Viral sebuah video memperlihatkan aksi tidak biasa di jalan raya.

Video yang pertama kali diunggah oleh akun Facebook Prio Soeloyo ini menjadi ramai setelah dibagikan ulang oleh akun Instagram Surabaya Feeds.

Dalam rekaman tersebut, seorang sopir truk di kawasan Sidoarjo mengungkapkan keterkejutannya saat melihat pengendara motor di depannya membawa pesan yang tidak lazim.

Sang sopir menyoroti sebuah kertas yang ditempelkan pada tas pengendara motor tersebut dengan tulisan mencolok “Maaf Tuna Netra”.

Di bagian bawahnya disertai keterangan tambahan berukuran lebih kecil bertuliskan “Low Vision”.

Fenomena ini seketika memicu perdebatan panas di kalangan netizen mengenai logika keselamatan berkendara, mengingat penglihatan adalah aspek paling krusial dalam berlalu lintas.


Apa Itu Low Vision?

Banyak orang menyamakan low vision dengan buta total, padahal secara medis keduanya berbeda.

Melansir National Eye Institute, low vision adalah kondisi gangguan penglihatan yang tidak dapat diperbaiki sepenuhnya dengan kacamata standar, lensa kontak, obat-obatan, maupun operasi.

Penderitanya masih memiliki sisa penglihatan, namun fungsinya sangat terbatas untuk aktivitas sehari-hari.

Karakteristik penglihatan ini meliputi pandangan yang sangat buram, adanya titik buta di tengah bidang pandang (kehilangan penglihatan sentral), hingga kondisi tunnel vision di mana pandangan terasa seperti melihat melalui lorong sempit.

Selain itu, mereka sering mengalami rabun senja dan sensitivitas ekstrem terhadap cahaya matahari maupun lampu kendaraan.

Penyebabnya bisa beragam, mulai dari glaukoma, degenerasi makula, hingga komplikasi diabetes atau cedera mata.

Standar Hukum dan Risiko Keselamatan

Meskipun penyandang low vision secara teoritis masih bisa melihat objek, berkendara di jalan raya adalah hal yang sangat berisiko. Secara medis, seseorang dikategorikan low vision jika ketajaman penglihatannya berada di angka 6/18 hingga 6/60.

Angka ini jauh di bawah standar legal di Indonesia untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM), yang mewajibkan ketajaman penglihatan minimal 6/12 pada salah satu atau kedua mata.

Gangguan lapang pandang menjadi ancaman serius karena pengemudi sulit mendeteksi kendaraan lain atau pejalan kaki dari sisi samping secara cepat.

Selain itu, masalah sensitivitas kontras membuat mereka sulit membedakan objek dengan latar belakang yang warnanya mirip, terutama pada sore atau malam hari.

Persepsi visual yang lambat meski hanya sepersekian detik dapat berakibat fatal di jalan raya.

Secara hukum, mengemudi dengan gangguan penglihatan berat dapat dianggap melanggar aturan kelayakan mengemudi.

Jika terjadi kecelakaan, status kesehatan mata penderita bisa menjadi faktor pemberat secara hukum dan berpotensi membatalkan klaim asuransi.

Oleh karena itu, para ahli sangat melarang penderita low vision untuk mengoperasikan kendaraan bermotor demi keselamatan bersama.

Langkah paling aman bagi mereka adalah memanfaatkan transportasi umum atau jasa pengemudi.

Sumber: suara
Foto: Viral tuna netra berkendara di jalan raya. (Instagram)

Viral Tuna Netra Berkendara di Jalan Raya Viral Tuna Netra Berkendara di Jalan Raya Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar