Breaking News

Usai Laporkan Rismon ke Bareskrim, JK Yakin Jokowi Punya Ijazah Asli, Tinggal Dilihatkan ke Publik


Mantan Wapres Jusuf Kalla (JK) resmi melaporkan ahli digital forensik, Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2026).

JK melaporkan Rismon terkait dugaan menyebarkan berita bohong atau hoaks.

JK mengatakan dirinya menjadi Wapres mendampingi Presiden Jokowi selama 5 tahun. Dia tak mungkin membayar orang untuk menyelidiki Jokowi.

"Saya datang untuk membuat laporan polisi. Ternyata panjang juga prosesnya laporan polisi. Saya melaporkan Saudara Rismon Sianipar atas perbuatannya yang saya anggap itu merugikan saya karena mengatakan saya ini mendanai Roy Suryo dan kawan-kawan untuk soal ijazah Pak Jokowi," kata JK di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2026).

JK mengatakan tuduhan membiaya Roy Suryo tersebut tidak benar dan telah mencemarkan nama baiknya. Dia menilai informasi yang beredar luas itu sebagai bentuk penghinaan yang tidak etis.

"Itu jelas saya tidak lakukan. Pertama juga ini tersebar luas, dan bagi saya ini suatu penghinaan. Karena sangat tidak etis bagi saya, Pak Jokowi itu Presiden yang saya wakilnya," ujar JK.

"Kita sama-sama di pemerintahan, bersama-sama selama lima tahun, masa saya bayar orang Rp 5 miliar untuk menyelidiki beliau. Itu tidak pantas dan tidak mungkin saya lakukan," ucapnya.

Menurut JK, tuduhan tersebut merugikan karena menggambarkan dirinya seolah membiayai upaya memeriksa atau mengkhianati Presiden. Karena itu, JK memilih menempuh jalur hukum.

"Karena itu sudah menyebar atau apa pun, ya saya bawa ke polisi karena nama baik saya," jelasnya.

JK mengaku tidak pernah berkomunikasi ataupun mengenal Rismon secara pribadi. Dia menyebut tidak ada permintaan maaf ataupun klarifikasi yang diterimanya.

Selain melaporkan Rismon, JK mengatakan pihak yang turut melaporkan pihak yang menyebarkan informasi.

Dia mengaku telah menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman yang beredar di media.

Laporan JK teregister dengan nomor LP/B/135/IV/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal Rabu, 8 April 2026.

JK melaporkan Rismon atas dugaan tindak pidana menyiarkan atau menyebarluaskan berita bohong dan/atau fitnah dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 434 KUHP dan/atau Pasal 433 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 27 A juncto Pasal 45 ayat (4) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.***

Ijazah Diperlihatkan ke Publik

JK juga menilai kasus ijazah Jokowi telah berlarut-larut. Dia menyebut kasus ini merugikan Jokowi dan memicu perpecahan di tengah-tengah masyarakat.

"Sebenarnya kasus ini kan sudah 2 tahun, 3 tahun. Meresahkan masyarakat, merugikan waktu, merugikan Pak Jokowi, merugikan semua, puluhan miliar uang habis untuk apakah itu pengacara, apakah itu seperti saya ini, waktu saya hilang, dilibatkan," ucapnya.

JK berpandangan persoalan tersebut dapat diselesaikan secara sederhana. Dia meyakini Jokowi memiliki ijazah asli.

"Sebenarnya sederhana persoalannya, karena saya yakin Pak Jokowi bahwa punya ijazah asli. Ya sebenarnya kita setop lah ini perkara dengan cara tinggal Pak Jokowi memperlihatkan ijazahnya yang asli," tuturnya.***

Sumber: pojoksatu
Foto: Jusuf Kalla resmi laporkan Rismon Sianipar ke polisi. (fb pojokjabar)

Usai Laporkan Rismon ke Bareskrim, JK Yakin Jokowi Punya Ijazah Asli, Tinggal Dilihatkan ke Publik Usai Laporkan Rismon ke Bareskrim, JK Yakin Jokowi Punya Ijazah Asli, Tinggal Dilihatkan ke Publik Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar