Breaking News

UI Bakal Bawa Kasus Pelecehan Mahasiswa FH ke Ranah Hukum, 16 Nama Disorot Publik


Universitas Indonesia (UI) tengah menyelidiki dugaan pelecehan seksual verbal yang melibatkan sejumlah mahasiswa di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).

Direktur Humas UI, Erwin Agustian Panigoro, menyampaikan bahwa pihak kampus sedang mendalami dugaan pelanggaran terhadap nilai dasar universitas, kode etik civitas akademika, serta aturan hukum yang berlaku.

"Proses penanganan tengah berlangsung melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI dengan pendekatan yang berperspektif korban (victim-centered), menjunjung tinggi asas keadilan, kerahasiaan, serta prinsip kehati-hatian," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa, 14 April 2026.

Ia menjelaskan bahwa proses investigasi oleh Satgas PPKS meliputi tahapan verifikasi laporan, pemanggilan pihak-pihak terkait, pengumpulan bukti, hingga koordinasi dengan unit di tingkat fakultas maupun universitas.

Di sisi lain, pihak FH UI yang menaungi 16 mahasiswa terduga pelaku juga telah melakukan penelusuran awal, termasuk memanggil mahasiswa yang diduga terlibat.

Selain itu, Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) FH UI disebut telah mencabut status keanggotaan aktif sejumlah mahasiswa terduga pelaku melalui Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026.

"Langkah ini merupakan bagian dari respons awal di tingkat organisasi kemahasiswaan," ujar Erwin.

UI menegaskan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas jika terbukti terjadi pelanggaran, mulai dari sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa.

"Tidak menutup kemungkinan koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana. UI memastikan seluruh proses penanganan dilaksanakan secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi maupun konflik kepentingan," katanya.

Sebagai bentuk perlindungan, UI juga menyediakan pendampingan bagi korban, mencakup aspek psikologis, hukum, hingga akademik guna memastikan proses pemulihan berjalan menyeluruh dan identitas korban tetap terjaga.

"Selama proses penanganan ini, UI mengajak seluruh pihak untuk bersikap bijak dengan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi, serta menghormati proses penanganan yang sedang berjalan guna menjaga integritas proses dan melindungi seluruh pihak yang terlibat," ujarnya.

Kasus ini mencuat setelah beredarnya tangkapan layar percakapan grup WhatsApp yang diduga berisi konten tidak pantas dari mahasiswa FH UI. Dalam percakapan tersebut, sejumlah mahasiswi disebut menjadi objek pembicaraan dengan narasi vulgar.

Informasi awal mengenai kasus ini muncul pada 11 April 2026 melalui akun media sosial @sampahfhui, yang membagikan isi percakapan tersebut.

Sejumlah nama yang diduga terlibat disebut memiliki peran penting di lingkungan kampus, termasuk dalam organisasi kemahasiswaan dan kepanitiaan kegiatan orientasi.

Kasus ini pun memicu gelombang kritik dan kecaman dari publik terhadap lingkungan akademik di kampus tersebut.***

Sumber: konteks
Foto: Mahasiswa FH UI terduga pelaku pelecehan saat ditampilkan (Foto: Tangkapan layar/@aboutdjk)

UI Bakal Bawa Kasus Pelecehan Mahasiswa FH ke Ranah Hukum, 16 Nama Disorot Publik UI Bakal Bawa Kasus Pelecehan Mahasiswa FH ke Ranah Hukum, 16 Nama Disorot Publik Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar