Breaking News

Ubedilah Badrun Sebut Laporan Dirinya ke Polisi Tak Punya Dasar Hukum: Itu Hak Berpendapat, Dijamin Konstitusi


Pengamat politik dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun merespons laporan dirinya ke Polda Metro Jaya.

Aktivis 98 itu menegaskan, dirinya siap menghadapi proses hukum dan akan bersikap kooperatif jika pihak polisi memutuskan untuk menindaklanjuti perkara tersebut.

"Jika aparat penegak hukum tetap menindaklanjuti laporan tak berdasar tersebut dan berlanjut ke proses hukum, maka tentu saya sudah menyiapkan diri dengan baik, termasuk pendamping hukum juga sudah disiapkan," ungkap Ubed, sapaan karibnya dalam pesan singkat yang dibagikan ke redaksi, Minggu 19 April 2026.

Namun dia menilai, pelaporan tersebut tidak tepat dan tak memiliki dasar hukum yang kuat.

Dia menegaskan, pernyataannya dalam podcast Forum Keadilan di YouTube merupakan murni kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi.

"Sebab narasi saya itu hak berpendapat yang dijamin konstitusi, saya berbicara di media legal, diwawancarai jurnalisnya, maka itu masuk kategori produk jurnalistik yang tidak bisa diperkarakan di luar Dewan Pers," sebutnya.

Bahkan, wawancara dilakukan dalam acara media yang legal dan berbadan hukum. Dengan demikian, produknya masuk ke dalam kategori produk jurnalistik.

Dia menilai, sengketa terhadap karya jurnalistik seharusnya diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme di Dewan Pers.

"Iya (melalui Dewan Pers), karena itu produk pers. Apalagi sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yaitu Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan 19 Januari 2026. MK memutuskan bahwa karya jurnalistik tidak dapat langsung dituntut pidana atau digugat perdata tanpa melalui mekanisme hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," terangnya.

Di sisi lain, Ubed mengaku tidak mengenal Koordinator Pemuda Garda Nusantara bernama Rangga Kurnia Septian, orang yang melaporkannya ke Polda Metro Jaya.

"Saya tidak tahu motif yang bersangkutan, saya juga tidak mengenal mereka. Mungkin mereka loyalis fanatik Prabowo-Gibran sehingga merasa tersinggung ketika saya mengatakan Prabowo-Gibran beban bangsa, atau mungkin juga mereka kurang melakukan riset tentang kondisi bangsa saat ini sehingga sulit membedakan antara kritik dan ujaran kebencian," katanya.

Sementara, terkait pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai yang menyatakan bahwa kritiknya bersama Feri Amsari tidak bisa dipidana dan dijamin konstitusi, Ubed menyambutnya dengan baik.

"Pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai itu pernyataan akal sehat seorang menteri yang memahami hak-hak warga negara yang dijamin konstitusi. Jadi pernyataan Menteri HAM itu pernyataan yang benar," ujarnya.

Sebelumnya, Ubedilah dilaporkan setelah pernyataannya yang menyebut Presiden dan Wakil Presiden sebagai “beban bangsa” menuai polemik.

Laporan tersebut diajukan Rangga Kurnia Septian dan telah tercatat dengan nomor LP/B/2560/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 13 April 2026.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan tersebut.

“Polda Metro Jaya menerima laporan masyarakat pada Senin, 13 April 2026 terkait dugaan ujaran kebencian di media elektronik,” ujar Budi, Selasa, 14 April 2026.

Ia menambahkan pelapor merupakan warga negara Indonesia berinisial RKS.

Kasus ini bermula dari pernyataan Ubedilah dalam sebuah podcast di kanal YouTube Forum Keadilan TV.

Dalam tayangan tersebut, ia mengkritik kepemimpinan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Dalam pandangannya, pemerintahan saat ini dinilai menjadi beban bagi bangsa dan seharusnya segera diakhiri.

Ia juga menyinggung adanya persoalan mendasar sejak awal pembentukan pemerintahan.

Hal itu termasuk aspek konstitusional dalam proses pemilihan presiden.

“Secara argumentatif saya meyakini bahwa Prabowo-Gibran adalah beban buat bangsa ini,” kata Ubedilah dalam podcast tersebut.***

Sumber: konteks
Foto: Aktivis 98 dan intelektual publik dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun tegaskan haknya berpendapat dijamin konstitusi (Dok: YouTube FK)

Ubedilah Badrun Sebut Laporan Dirinya ke Polisi Tak Punya Dasar Hukum: Itu Hak Berpendapat, Dijamin Konstitusi Ubedilah Badrun Sebut Laporan Dirinya ke Polisi Tak Punya Dasar Hukum: Itu Hak Berpendapat, Dijamin Konstitusi Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar