Sosok Preman Kampung Penganiaya Pemilik Hajatan, Hobi Miras Pernah Masuk Penjara 3 Tahun
Sosok preman kampung Yogi Iskandar, penganiaya pemilik hajatan di Campaka Purwakarta Jawa Barat ternyata residivis kasus pencurian.
Pelaku Yogi Iskandar ini sudah pernah masuk penjara selama 3 tahun pada tahun 2017 lalu. Sesudah keluar penjara, bukannya tobat, malah menjadi preman dan suka mabuk-mabukan.
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, saat menggelar rilis di Mapolres Purwakarta, Senin (6/4/2026) mengatakan, pelaku merupakan residivis kasus pencurian. Sempat divonis 3 tahun penjara tahun 2017 lalu.
Selama ini pelaku tidak punya pekerjaan tetap dan menjadi preman yang meresahkan.
"Kami juga memohon kepada masyarakat apabila ada informasi terkait dengan kegiatan premanisme, kami dari Polres Purwakarta melalui Satgas Premanisme tidak pandang bulu dan segan-segan melakukan penindakan terhadap kegiatan premanisme untuk memastikan wilayah hukum Purwakarta selalu aman dan kondusif," tegasnya.
Pelaku dikenakan Pasal 466 ayat 1 Jo Pasal 466 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.
Pelaku Yogi ditangkap pada Senin, 6 April 2026, sekira pukul 10.00 WIB oleh Tim Resmob Polres Purwakarta.
Yogi Iskandar alias Boneng berusaha melarikan diri ke arah Cianjur. Pelaku ditangkap di jalan alternatif Sagalaherang Subang.
Yogi merupakan pelaku penganiayaan terhadap Dadang (58) pemilik hajatan di Kampung Cikumpay PTPN, Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka,Purwakarta, Sabtu 4 April 2026.
Tuan rumah hajatan bernama Dadang dilaporkan meninggal dunia usai diduga menjadi korban penganiayaan brutal oleh sekelompok pria yang disebut sebagai preman kampung.***
Sumber: pojoksatu
Foto: Yogi Iskandar, preman kampung penganiaya pemilik hajatan di Purwakarta ditembak polisi. (ist)
Sosok Preman Kampung Penganiaya Pemilik Hajatan, Hobi Miras Pernah Masuk Penjara 3 Tahun
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar