Segera Diadili, KPK Bakal Bongkar Sepak Terjang Bos Blueray Cargo John Field Dkk di Persidangan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang melibatkan pemilik PT Blueray Cargo, John Field. Dengan rampungnya proses tersebut, perkara segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik telah menyerahkan tersangka, berkas perkara, serta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK atau tahap dua pada Kamis (2/4/2026).
"Tiga tersangka selaku pihak pemberi dalam perkara Bea Cukai," ucap Budi dalam keterangannya kepada wartawan, dikutip Jumat (3/4/2026).
Selain John Field, dua tersangka lain yang akan segera diadili adalah Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo, Andri, serta Manajer Operasional PT Blueray Cargo, Dedy Kurniawan.
Selanjutnya, jaksa memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
"Penuntut Umum punya waktu 14 hari untuk kemudian menyusun berkas dakwaaan, jika penyusunan berkas dakwaan sudah selesai akan dilimpah ke PN," ujar Budi.
Sementara itu, pihak yang diduga sebagai penerima suap masih dalam proses penyidikan. Mereka antara lain Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen, Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen, Orlando Hamonangan; serta Kepala Seksi Intelijen Cukai, Budiman Bayu Prasojo.
KPK memastikan proses persidangan nantinya akan terbuka untuk umum sehingga masyarakat dapat memantau jalannya perkara.
"Nanti masyarakat dan jurnalis bisa mengikuti perkembangan persidangan, termasuk mencermati setiap fakta-fakta yang muncul dalam persidangan di perkara bea dan cukai ini," tandas Budi.
Konstruksi Perkara
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu (4/2/2026). Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah pihak beserta barang bukti bernilai total sekitar Rp40,5 miliar.
Barang bukti itu meliputi uang tunai Rp1,89 miliar, 182.900 dollar AS, 1,48 juta dolar Singapura, serta 550.000 yen Jepang. Selain itu, disita pula logam mulia dengan total berat lebih dari 5 kilogram, jam tangan mewah, serta sebuah tas ransel bermerek.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga terdapat kesepakatan antara pihak swasta dan oknum pejabat untuk mengatur jalur masuk barang impor sejak Oktober 2025. Skema tersebut diduga membuat sejumlah barang tidak melalui pemeriksaan fisik.
Akibatnya, barang yang diduga ilegal atau tidak sesuai ketentuan dapat masuk ke Indonesia tanpa pengawasan optimal. Dugaan praktik tersebut disertai penyerahan uang secara berkala dari pihak perusahaan kepada oknum di DJBC.
Pemberian tersebut disebut berlangsung rutin setiap bulan dengan nilai yang diduga mencapai sekitar Rp7 miliar.
Selain itu, KPK juga menemukan indikasi tindak pidana lain dalam pengembangan kasus, termasuk terkait pengurusan cukai rokok dan minuman beralkohol serta dugaan aliran dana dari sejumlah importir kepada pihak Bea dan Cukai.
Sumber: inilah
Foto: Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi perkara suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Orlando Hamongan (kanan) dan Rizal Fadillah (kiri) berjalan menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026). (Foto: Antara Foto/Muhammad Iqbal/wpa).
Segera Diadili, KPK Bakal Bongkar Sepak Terjang Bos Blueray Cargo John Field Dkk di Persidangan
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
%20dan%20Rizal%20Fadillah%20(kiri).jpg)
Tidak ada komentar