Saiful Mujani Akhirnya Dipolisikan Buntut Seruan Bernada Makar
Pengamat politik Saiful Mujani akhirnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya buntut dari potongan video viral di media sosial yang menarasikan soal makar terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Laporan ini dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto dan teregister dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 8 April 2026.
“Iya benar dilaporkan Rabu 8 April 2026 sekira jam 21.30 WIB,” kata Budi saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis, 9 April 2026.
Laporan itu merujuk pada Pasal 246 KUHP yang mengatur tentang penghasutan untuk melawan penguasa umum dengan pidana paling lama empat tahun penjara.
Meski begitu, Budi mengatakan untuk laporan ini masih dalam proses penyelidikan.
“Pelapor Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Saiful Mujani yang dikenal pendiri lembaga survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) juga sempat menjelaskan kalimat yang dilontarkan tidak dimaksudkan untuk mengajak makar terhadap pemerintahan.
"Karena ini berada dalam wilayah civil society dan berada dalam bentuk sikap dan opini maka sebaiknya ditanggapi saja. Tidak bagus untuk demokrasi kalau melibatkan negara (polisi) ikut ngurusin opini dan sikap politik warga," kata Saiful Mujani dihubungi terpisah.
"Kecuali saya sudah mencederai orang lain secara fisik atau menghilangkan kebebasan dan hak orang lain. Bantah aja, kritik lawan kritik," tegasnya menambahkan.
Sumber: rmol
Foto: Pengamat politik Saiful Mujani. (Foto: Dokumentasi SMRC)
Saiful Mujani Akhirnya Dipolisikan Buntut Seruan Bernada Makar
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar