Rismon Sianipar Klaim Kantongi SP3, Bebas dari Kasus Ijazah Jokowi!
Ahli digital forensik, Rismon Sianipar mengklaim mengantongi surat pencabutan penetapan tersangkanya dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (15/4/2025) ini. Dengan adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) ini, dirinya terbebas dari kasus tersebut.
Rismon mengatakan, dia sudah bisa tidur nyenyak setelah menerima SP3 ini.
"Tidur nyenyak," ujar Rismon sambil tertawa di Polda Metro Jaya, Rabu (15/4/2026).
Pengacara Rismon, Jahmada Girsang mengatakan, dia bersama Rismon dan Ketum Joman Nusantara Bersatu, Andi Azwan mendatangi Polda Metro Jaya untuk menerima SP3 atas status tersangka kliennya itu. Namun, dia tak ingin mendahului pernyataan kepolisian atas SP3 Rismon sehingga dia hanya akan membocorkannya sedikit saja.
"Hari ini kami berada di Polda Metro Jaya berdiskusi dan memfinalkan SP3 Rismon Hasiholan Sianipar, finalisasi SP3, artinya sudah final. Untuk memfinalkan secara definitif hukum, besok Dirkrimum akan melakukan konferensi pers dahulu, baru kami akan memberikan konferensi pers secara total," katanya.
"Hari ini kami hanya menginformasikan semuanya sudah oke," kata Jahmada lagi.
Dia menambahkan, dalam proses restorative justice, pihaknya telah menempuh jalur yang sesuai koridor hukum dan tak ada yang dilangkahi prosesnya. Bahkan, para pelapor dalam kasus yang menjerat kliennya itu disebut sudah memberikan persetujuan damai.
"Pokoknya sudah di tangan saya (SP3), tapi saya tidak ingin melangkahi Pak Direktur yang begitu baik kepada kami. Kurang lebih satu setengah bulan proses pengajuan RJ dari klien kami sejak tanggal 3 Maret, sekarang sudah tanggal 15, hampir satu setengah bulan lebih sedikit, namun syukur," katanya.
Sumber: inews
Foto: Rismon Sianipar (kiri) mengklaim mengantongi surat pencabutan penetapan tersangkanya dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi (foto: Ari Sandita)
Rismon Sianipar Klaim Kantongi SP3, Bebas dari Kasus Ijazah Jokowi!
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar