Polisi Janji Miskinkan Keluarga Koh Erwin Lewat TPPU
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditipidnarkoba) Bareskrim Polri janji akan menjerat para bandar narkoba melalui pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Salah satunya mengusut aliran dana dan aset ke keluarga bandar narkoba. Terbaru penyidik sedang menangani kasus TPPU yang menjerat bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koh Erwin.
Dalam kasus ini, Bareskrim telah menangkap istri dan dua anak Koh Erwin di Nusa Tenggara Barat (NTB) serta berjanji akan memiskinkan bandar narkoba dengan pengusutan TPPU.
“Intinya penanganan narkoba saat ini ditingkatkan lebih ke TPPU. Tidak hanya mengungkap tindak pidana asalnya saja, jadi lebih dikembangkan untuk memiskinkan para pelaku peredaran narkoba,” ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat malam, 24 April 2026.
Sejauh ini penyidik telah menyita sejumlah barang bukti dari istri dan dua anak Koh Erwin mulai dari rumah, ruko, gudang, beberapa unit kendaraan bermotor, serta berbagai dokumen terkait.
“Nanti kurang lebihnya kita rilis setelah komplit sampai berupa (dokumen) TPPU yang berhasil kita sita,” pungkasnya.
Ketiga keluarga Koh Erwin yang diamankan polisi, yakni Virda Virginia Pahlevi yang merupakan istri dan dua anaknya yaitu Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia. Kini ketiganya sedang menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Sumber: rmol
Foto: Kolase foto Koh Erwin dan Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso. (Foto: Produksi RMOL)
Polisi Janji Miskinkan Keluarga Koh Erwin Lewat TPPU
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar