Pimpinan KPK Layak Dipotong Gaji Imbas Kasus Gus Yaqut
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, melontarkan kritik keras terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait polemik pengalihan penahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.
Ia bahkan mengusulkan sanksi pemotongan gaji pimpinan KPK karena dinilai melakukan pelanggaran etik tingkat sedang.
Hal itu disampaikan Boyamin usai dimintai keterangan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK C1, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin siang, 20 April 2026.
"Saya sudah mengajukan dengan keyakinan saya untuk sanksi potong gaji, minimal ya 5 persen lah terhadap pimpinan KPK," kata Boyamin kepada wartawan.
Menurutnya, proses pengajuan hingga eksekusi pengalihan penahanan berlangsung terlalu cepat, sehingga menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa. Selain itu, ia juga mengungkap dugaan adanya intervensi pihak luar yang tidak mampu ditolak oleh pimpinan KPK.
"Saya meyakini ada dugaan intervensi pihak luar yang itu tidak mampu ditolak oleh pimpinan," tegas Boyamin.
Tak hanya itu, ia juga menyoroti tidak adanya strategi penyidikan yang jelas dalam kasus tersebut. Boyamin menilai keputusan yang diambil hanya berupa pembenaran belakangan tanpa perencanaan matang.
"Jadi enggak ada strategi penyidikan itu, ya hanya ada dalih pembenaran belakangan saja," jelasnya.
Ia juga mengkritik keras sikap pimpinan KPK yang dinilai tidak transparan dan tidak berani mengambil tanggung jawab, termasuk tidak adanya permintaan maaf kepada publik.
"Itu kesalahan paling fatal menurut saya pimpinan KPK tidak minta maaf," pungkas Boyamin.
Sumber: rmol
Foto: Koordinator MAKI, Boyamin Saiman/RMOL
Pimpinan KPK Layak Dipotong Gaji Imbas Kasus Gus Yaqut
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar