Breaking News

Pengakuan Eks Direktur DJKA: Diperintah Menhub Kumpulkan Dana untuk Pilpres dan Pilgub Sumut


Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan, Rabu (1/4/2026).

Mantan Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta DJKA Kementerian Perhubungan, Danto, mengaku diperintahkan oleh Menteri Perhubungan saat itu, Budi Karya Sumadi, untuk mengumpulkan dana terkait kepentingan Pemilihan Presiden dan Pemilihan Gubernur Sumatera Utara 2024.

"Jadi waktu itu, beliau (Budi) minta kepada saya agar membantu Pilpres. Saya hanya menjalankan tugas dijalankan. Keterangan saya kenapa melakukan karena takut dicopot itu betul," ujar Danto di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, dilansir dari Tribunnews.com.

Dana Dikumpulkan dari PPK dan Kontraktor

Dalam keterangannya, Danto menjelaskan bahwa pengumpulan dana dilakukan melalui para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan kontraktor proyek.

"Waktu itu dirapatkan di PPK, satu PPK ada Rp 600 juta. Dari PPK menghubungi kontraktor untuk transfer uang tersebut kepada masing-masing kontraktor," ungkapnya.

Ketua majelis hakim Kamozaro Waruwu kemudian mendalami aliran dana tersebut, termasuk pihak yang menerima.

Ia juga mengonfirmasi ulang soal dugaan perintah pengumpulan dana untuk kepentingan pengamanan Pilpres dan Pilkada Sumatera Utara.

"Benarkah disuruh Budi Karya Sumadi untuk pengamanan Pilpres?" tanya hakim.

"Benar pak, pengumpulan dana untuk Pilpres dan Pilkada Sumut untuk Bobby itu benar," jawab Danto.

Budi Karya Bantah Perintah Kumpulkan Dana

Dalam sidang tersebut, jaksa menghadirkan delapan saksi, termasuk mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang memberikan keterangan secara daring.

Budi pun membantah pernah memerintahkan eks anak buahnya mengumpulkan dana, termasuk untuk kepentingan Pilpres dan Pilgub Sumut.

"Saya tak pernah memerintahkan saudara Danto untuk memerintahkan itu Yang Mulia. Tak benar ada pengumpulan dana. Saya tak pernah mengarahkannya. Insyaallah saya benar. Tak ada perintah mengumpulkan uang," tegas Budi Karya.

Hakim Khamozaro mencecar Budi Karya untuk memvalidasi keterangan dua saksi yang sebelumnya menyebutkan keterlibatan Budi.

"Coba pikir-pikir dulu, tak mungkin saksi begitu detail dalam menerangkan ini di berita acara. Benar atau tidak ada arahan dari anda untuk pemenangan tender dan pengumpulan uang dari PPK?" tanya Khamozaro.

"Tidak" lanjut Budi Karya.

Sidang ini berkaitan dengan perkara dugaan korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan DJKA wilayah Medan tahun 2021–2024, dengan terdakwa Muhlis Hanggani Capah selaku PPK dan Eddy Kurniawan Winarto sebagai pihak swasta.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan pengaturan lelang proyek perkeretaapian.

Modus yang diungkap melibatkan pemberian suap untuk memenangkan rekanan tertentu dalam proyek pembangunan jalur kereta api di Sumatera Utara.

Sumber: kompas
Foto: Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi keluar dari Gedung KPK C1 usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (26/7/2023). KPK memeriksa Budi Karya Sumadi sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sumatera periode 2018-2022.(ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa/pri)

Pengakuan Eks Direktur DJKA: Diperintah Menhub Kumpulkan Dana untuk Pilpres dan Pilgub Sumut Pengakuan Eks Direktur DJKA: Diperintah Menhub Kumpulkan Dana untuk Pilpres dan Pilgub Sumut Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar