Nongkrong di Warkop, Napi Korupsi Asal Sultra Langsung "Dibuang" ke Nusakambangan
Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara (Sultra) memindahkan seorang warga binaan (narapidana/napi) karena kedapatan nongkrong di kedai kopi, kawasan eks MTQ Kendari, ke Lapas Nusakambangan.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra Sulardi saat dihubungi di Kendari, membenarkan pemindahan warga binaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) bernama Supriadi tersebut ke Nusakambangan.
"Sudah sampai di NK (Nusakambangan)," kata Sulardi, Kamis (16/4).
Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari Mukhtar menyampaikan bahwa pihaknya menerima pemindahan warga binaan itu pada hari, pada saat dia ditemukan berada di kedai kopi.
"Setelah kejadian viral itu, warga binaan tersebut langsung diantar dari Rutan ke Lapas Kendari setelah Maghrib, pada Selasa (14/4)," kata Mukhtar.
Dia mengungkapkan saat tiba di Lapas Kelas IIA Kendari pihaknya langsung mengambil tindakan dengan menempatkan Supriadi ke dalam sel isolasi untuk pengamanan.
Mukhtar menjelaskan jika atas arahan pimpinannya, pihaknya juga telah memberangkatkan narapidana kasus Tipikor itu ke Lapas Nusakambangan, pada Kamis (16/4) pagi hari.
"Salah satu tindakan yang kita ambil terhadap warga binaan yang memang melakukan pelanggaran-pelanggaran berat, sudah ada konsekuensi seperti itu, kita mengikuti arahan pimpinan seperti apa itu yang kita laksanakan," jelas Mukhtar.
Sebelumnya, Rutan Kendari melakukan pemeriksaan intensif terhadap seorang petugas yang viral mengawal warga binaan tipikor inisial S ke kedai kopi di Kendari, Provinsi Sultra.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rutan Kelas II A Kendari La Ode Mustakim mengatakan bahwa narapidana tersebut keluar secara resmi untuk menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kendari pada pukul 09.00 WITA.
"Yang bersangkutan keluar berdasarkan surat panggilan sidang dan dikawal oleh satu orang petugas kami. Namun, muncul permasalahan saat perjalanan pulang menuju rutan usai persidangan," kata Mustakim.
Supriadi merupakan terpidana kasus korupsi di sektor pertambangan saat menjabat sebagai Kepala KUPP Kelas III Kolaka dan telah divonis pidana penjara selama lima tahun.
Karutan Kendari Minta Maaf
Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari Rikie Umbaran menyampaikan permohonan maaf.
Sekaligus klarifikasi terkait video viral yang memperlihatkan seorang narapidana berada di sebuah kedai kopi di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Rikie mengakui adanya pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) oleh petugas berinisial Y yang mengawal narapidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) Supriadi saat menghadiri sidang peninjauan kembali (PK) di pengadilan.
Ia menjelaskan, sesuai prosedur, narapidana seharusnya langsung dibawa kembali ke rutan setelah sidang selesai.
Namun, dalam kasus tersebut, narapidana justru diberi kesempatan singgah di kedai kopi.
"Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dari peristiwa ini," kata Rikie.
Sumber: suara
Foto: Warga binaan kasus tipikor Supriadi (kiri) saat tiba di Lapas Nusakambangan dengan pengawalan ketat dari Ditjenpas Sulawesi Tenggara, Kamis (16/4/2026) [SuaraSulsel.id/ANTARA/HO-Ditjenpas Sultra]
Nongkrong di Warkop, Napi Korupsi Asal Sultra Langsung "Dibuang" ke Nusakambangan
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar