Adsterra

Breaking News

Mahfud MD Sebut Saiful Mujani Tak Bisa Diadili, Alat Bukti Tak Cukup


Pakar hukum tata negara Mahfud MD merespons pernyataan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai yang meminta pernyataan Saiful Mujani diuji di pengadilan. Menurut Mahfud, pernyataan tersebut tidak bisa dibawa ke pengadilan.

Mahfud menjelaskan, suatu perkara dapat masuk ke pengadilan apabila telah memenuhi syarat minimal pembuktian berupa dua alat bukti yang cukup. Sementara dia yakin penyidik tak menemukan kecukupan alat bukti untuk menjadi dasar pelaporan Saiful Mujani disidangkan

"Jadi kalau diperiksa pengadilan berarti sudah ada dua alat bukti yang cukup melakukan tindak pidana. Padahal ini tidak ada," ujar Mahfud kepada wartawan, Minggu (26/4/2026).

Mahfud menilai jika setiap pernyataan harus diklarifikasi di pengadilan, maka hal serupa bisa berlaku bagi siapa pun, termasuk pejabat negara. Dia menegaskan pendekatan tersebut tidak dibenarkan dalam hukum.

"Kalau semua harus diklarifikasi di pengadilan, orang berpidato pun (bisa) dipanggil semua klarifikasi di pengadilan. Termasuk Menteri. Anda kok bilang gini, hal itu harus jelaskan di pengadilan. Tidak begitu," tegas dia.

Kendati demikian, Mahfud tidak mempersoalkan adanya laporan hukum dari sejumlah pihak atas pernyataan Saiful. Dia menegaskan Polri tetap wajib menerima laporan, namun harus menganalisisnya secara objektif.

"Polri itu oleh Undang-undang diwajibkan untuk menerima setiap laporan. Tapi menganalisa kemudian secara objektif. Tidak harus menjadi pro yustisia, menjadi kasus hukum. Ini laporan tidak memiliki syarat pidana," tegas dia.

Sebelumnya, Menteri Hak Asasi Manusia (MenHAM), Natalius Pigai mengatakan kritik atau pendapat yang disampaikan Feri Amsari dan Ubedilah Badrun konstitusional dan tidak bisa dipidana. Sebaliknya, Pigai mengatakan pernyataan Saiful Mujani tidak serta merta dijamin konstitusi.

Pigai lantas menyinggung Internasional Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang ditetapkan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB). Kata Pigai, kovenan itu menegaskan bahwa pendapat ad hominem serta pernyataan yang mengganggu stabilitas nasional yang berujung pada makar justru tidak diperbolehkan.

Oleh karenanya, menurut Pigai adanya pelaporan terhadap Saiful Mujani perlu dihormati. Pigai menerangkan bahwa pernyataan Saiful Mujani pada akhirnya perlu diuji di Pengadilan untuk membuktikan ada tidaknya dugaan pelanggaran hukum.

"Maka kalau (Saiful Mujani) dilaporkan, pengujiannya ke peradilan itu boleh. Nanti peradilanlah yang memutuskan bahwa pendapatnya itu sesuai apa tidak bertentangan dengan HAM, hukum, dan bertentangan dengan hukum. Jadi Saiful Mujani itu adalah pengujian apakah pendapat itu sesuai dengan koridor hukum atau tidak," kata Pigai.

Sumber: inews
Foto: Pakar hukum tata negara Mahfud MD. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

Mahfud MD Sebut Saiful Mujani Tak Bisa Diadili, Alat Bukti Tak Cukup Mahfud MD Sebut Saiful Mujani Tak Bisa Diadili, Alat Bukti Tak Cukup Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar