Breaking News

KPK Sita Uang USD1 Juta dalam Kasus Kuota Haji, Diduga Bakal Dipakai Yaqut Kondisikan Pansus di DPR


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang USD1 juta dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Diduga, uang itu akan digunakan Menag era Presiden RI ke-7 Joko Widodo itu untuk mengondisikan Pansus Haji DPR.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menjelaskan, uang tersebut diduga dititipkan kepada saksi berinisial ZA.

Penyidik, kata dia, menyita uang tersebut dari tangan ZA.

"Terkait dengan ada uang 1 juta (USD) yang dikembalikan, fakta yang kita temukan bahwa betul ada saksi atas nama ZA yang merupakan perantara untuk penyerahan uang ke anggota pansus," ungkap Taufik kepada wartawan, Senin 13 April 2026.

ZA, kata dia, telah diperiksa dalam kasus ini. Dalam pemeriksaan terungkap, ZA belum menyerahkan uang ke pihak pansus.

"Artinya, masih ada wacana-wacana karena ini masih pembicaraan terus, dan tadi betul bahwa si tersangka yaitu, Yaqut tidak hadir di pansus," ujarnya.

"Sehingga ini memang fakta yang kita temukan masih dipegang oleh saudara ZA," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, KPK total telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus kuota haji ini.

Awalnya, Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka.

Kemudian, KPK menetapkan dua tersangka baru yakni, Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), dan Asrul Azis Taba selalu Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga merupakan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia atau Kesthuri.***

Sumber: konteks
Foto: Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas/Net

KPK Sita Uang USD1 Juta dalam Kasus Kuota Haji, Diduga Bakal Dipakai Yaqut Kondisikan Pansus di DPR KPK Sita Uang USD1 Juta dalam Kasus Kuota Haji, Diduga Bakal Dipakai Yaqut Kondisikan Pansus di DPR Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar