Breaking News

KPK Resmi Perpanjang Masa Penahanan Yaqut Selama 40 Hari


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperpanjang masa penahanan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YQC) yang jadi tersangka kasus korupsi kuota haji selama 40 hari ke depan.

"Terhadap tersangka saudara YCQ, setelah dilakukan penahanan pertama untuk 20 hari, kemudian hari ini dilakukan perpanjangan untuk 40 hari ke depan,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa 31 Maret 2026.

Perpanjangan masa penahanan, kata Budi, lantaran KPK masih butuh an waktu untuk mengumpulkan keterangan tambahan guna melengkapi berkas penyidikan perkara.

"Sehingga nanti bisa siap untuk dilakukan tahap dua, masuk ke tahap penuntutan,” katanya.

KPK menahan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, pada Kamis 12 Maret 2026 lalu.

KPK juga menahan terhadap tersangka lainnya yaitu, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut pada Selasa, 17 Maret 2026.

KPK menjerat keduanya dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tentang adanya kerugian negara.

Menurut hitungan BPK, nilai kerugian negara akibat kasus korupsi ini mencapai Rp622 miliar.

Sempat Jadi Tahanan Rumah

Sebagaimana diketahui, status penahanan pria yang biasa disapa Gus Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026.

KPK pun baru mengumumkan pengalihan penahanan tersebut pada 21 Maret 2026 dan disebut atas permohonan keluarga.

Kemudian, KPK kembali mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rutan per 23 Maret 2026.***

Sumber: konteks
Foto: KPK perpanjang masa penahanan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas selama 40 hari (Instagram @official.kpk)

KPK Resmi Perpanjang Masa Penahanan Yaqut Selama 40 Hari KPK Resmi Perpanjang Masa Penahanan Yaqut Selama 40 Hari Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar