Kementerian PU Digeledah Kejati DKI, Kasusnya Masa Menteri Basuki, Pembangunan Gedung 2023-2024
Kantor Kementerian Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) di Jakarta Selatan digeledah Kejati DKI selama enam jam atau hingga Kamis malam (9/4).
Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Cipta Karya Kementerian PU tahun 2023-2024 atau masa Menteri Basuki Hadimuljono.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan Sekretaris Jenderal Kementerian PU Wida Nurfaida dan Inspektur Jenderal Kementerian PU, Maulidya Indah Junica, ke aparat penegak hukum.
Sementara itu, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengaku kaget kantornya digeledah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta saat ia tengah menghadiri acara internal pada Kamis, 9 April 2026.
"Saya ikut terkejut karena kemarin kita ada acara, saya dikasih tahu kalau teman-teman kejaksaan datang dan ingin melakukan pendalaman atas beberapa kasus," kata Dody saat ditemui di Kantin Kementerian PU Jakarta, Jumat, 10 April 2026.
Sementara itu, Kejati DKI Jakarta menyebutkan, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta.
Ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-09/M.1/Fd.1/04/2026 tertanggal 3 April 2026 serta Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-28/M.1/Fd.1/04/2026 tertanggal 9 April 2026.
“Pada hari ini kami melakukan penggeledahan di beberapa ruangan, termasuk ruang kerja Direktur Jenderal SDA dan Cipta Karya, terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tahun anggaran 2023 dan 2024,” kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma di Kementerian PU Jakarta, Kamis.
Selama enam jam, penyidik Kejati menggeledah sejumlah ruangan, di antaranya Gedung Utama Kementerian PU, Gedung Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA), dan Direktorat Jenderal Cipta Karya.***
Sumber: pojoksatu
Foto: Menteri PU Dody Hanggodo. (net)
Kementerian PU Digeledah Kejati DKI, Kasusnya Masa Menteri Basuki, Pembangunan Gedung 2023-2024
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar