Breaking News

Kejagung Didesak Segera Periksa Skandal Jusuf Kalla dan Yusuf Hamka yang Rugikan Negara


Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) melalui Sekjen Anshor Mukmin, melayangkan desakan kepada Kejagung untuk segera memprioritaskan pemeriksaan terhadap dua figur pengusaha besar nasional, Jusuf Kalla dan Yusuf Hamka.

Langkah ini dinilai krusial untuk membuktikan bahwa penegakan hukum di Indonesia tidak tebang pilih.

Terutama dalam menghadapi gurita bisnis yang diduga merugikan keuangan negara dalam skala triliunan rupiah.

"Rakyat Indonesia menunggu langkah nyata dari Korps Adhyaksa untuk mengembalikan aset-aset negara yang selama ini terperangkap dalam lingkaran pengaruh kekuasaan dan bisnis yang tidak transparan," kata Anshor, Minggu (19/4/2026).

Anshor menegaskan, bahwa agenda mendesak pertama yang harus diselesaikan Kejagung adalah melakukan audit investigatif terhadap dugaan kredit macet korporasi Kalla Group pada jajaran bank milik negara (Himbara).

Berdasarkan dinamika ekonomi di tahun 2026, beban Non-Performing Loan (NPL) dari sektor korporasi besar yang tidak tertangani dengan transparan berisiko menciptakan instabilitas sistemik pada perbankan nasional.

"Kami menduga terdapat perlakuan khusus atau penyalahgunaan pengaruh dalam proses restrukturisasi kredit yang berpotensi merugikan negara hingga angka yang sangat fantastis, sehingga Kejagung wajib menelusuri adanya unsur tindak pidana korupsi di balik fasilitas pendanaan," ucapnya.

Sejalan dengan itu, KAKI juga menuntut Kejagung untuk meneruskan penyelidikan secara menyeluruh atas dugaan korupsi dalam perpanjangan konsesi jalan tol ruas Cawang-Tanjung Priok-Ancol-Pluit oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) milik Yusuf Hamka.

Yang dilakukan tanpa tender dalam proses perpanjangan Konsensi pengusahaan ruas Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol-Pluit.

Dengan demikian Program Presiden Prabowo dalam memberantas Korupsi dapat menghasilkan uang bagi negara oleh Kejaksaan Agung.

"Persoalan ini menjadi sorotan tajam karena adendum kontrak perpanjangan tersebut dinilai mengandung ketidakwajaran yang berpotensi menghilangkan pendapatan negara atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga triliunan rupiah," ucapnya.

"Ketidakjelasan status utang-piutang antara pihak perusahaan dengan pemerintah yang belum tuntas, namun diikuti dengan pemberian hak kelola tol yang panjang, memberikan indikasi kuat adanya kerugian negara yang nyata," terangnya.

Selain itu, kata Anshor, saat ini Indonesia dihadapkan yang namanya State Capture atau penyanderaan negara, di mana kelompok elite bisnis diduga mampu mengintervensi regulasi dan kebijakan publik demi keuntungan korporasi pribadi.

Ia menilai bahwa jika praktik ini dibiarkan, maka kedaulatan ekonomi negara akan terus tergerus oleh kepentingan segelintir pengusaha.

"Jaksa Agung bahwa keberanian untuk memeriksa Duo Jusuf akan menjadi preseden penting dalam sejarah pemberantasan korupsi di sektor korporasi," tegasnya.***

Sumber: pojoksatu
Foto: Jaksa Agung ST Burhanuddin (ist)

Kejagung Didesak Segera Periksa Skandal Jusuf Kalla dan Yusuf Hamka yang Rugikan Negara Kejagung Didesak Segera Periksa Skandal Jusuf Kalla dan Yusuf Hamka yang Rugikan Negara Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar