Kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo Mengaku Khilaf dan Minta Maaf di DPR
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, menyampaikan permohonan maaf terkait kekeliruan penanganan kasus dugaan mark-up proyek video profil desa yang sempat menjerat videografer Amsal Sitepu.
Dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Danke mengakui adanya kesalahan dalam proses tersebut.
"Kami mohon maaf atas segala kesalahan dan kekhilafan kami," ujar Danke saat rapat bersama Komisi III DPR, Amsal Sitepu, Kajati Sumut, hingga Komjak di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 2 April 2026.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas kritik dan masukan yang diberikan anggota dewan sebagai bahan evaluasi kinerja Kejaksaan ke depan.
"Terima kasih bapak pimpinan, saya Kajari Karo sangat mengucapkan terima kasih atas masukan yang disampaikan, kritikan yang disampaikan bapak/ibu anggota Komisi III untuk kami perbaiki, kami jalankan sesuai dengan apa yang disampaikan oleh bapak/ibu sekalian," katanya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Sitepu dalam perkara dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo.
Ketua Majelis Hakim, Mohammad Yusafrihardi Girsang, menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan, baik dalam dakwaan primer maupun subsider.
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya," kata Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang, Rabu, 1 April 2026.
Putusan ini sekaligus memulihkan nama baik Amsal Sitepu setelah sebelumnya sempat menjalani proses hukum atas kasus tersebut.
Videografer Amsal Sitepu rapat bersama Komisi III DPR RI.
Kasus ini berawal dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo yang kemudian bergulir ke ranah hukum. Pada periode anggaran 2020 hingga 2022, Amsal Sitepu menawarkan jasa produksi video profil kepada sejumlah pemerintah desa.
Melalui perusahaannya, CV Promiseland, ia mengajukan proposal ke 20 desa yang tersebar di empat kecamatan, yakni Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran. Dalam dokumen tersebut, biaya produksi video ditetapkan sekitar Rp30 juta untuk setiap desa.
Permasalahan muncul ketika proposal tersebut diduga tidak mencerminkan kondisi riil atau terjadi penggelembungan anggaran (mark-up).
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Karo, biaya wajar pembuatan video diperkirakan hanya sekitar Rp24,1 juta per desa.
Selisih antara nilai yang diajukan dan hasil audit itulah yang kemudian dijadikan dasar dugaan kerugian negara. Dalam persidangan, jaksa menyebut total kerugian negara mencapai sekitar Rp202 juta.***
Sumber: konteks
Foto: Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk saat rapat bersama Komisi III DPR. (Dok: tv parlemen)
Kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo Mengaku Khilaf dan Minta Maaf di DPR
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:


Tidak ada komentar