Breaking News

Jusuf Kalla Sebut Rismon Sianipar Telah Hina dan Rugikan Martabatnya Sebagai Eks Wapres


Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) telah resmi melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar atas dugaan penyebaran fitnah dan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri.

Laporan dilayangkan langsung oleh JK ke Bareskrim dan tercatat dengan nomor LP/B/135/IV/2026/SPKT/Bareskrim Polri.

"Saya melaporkan Rismon Sianipar atas perbuatannya yang saya anggap itu merugikan saya karena mengatakan saya ini mendanai Roy Suryo dan kawan-kawan untuk soal ijazah Pak Jokowi," tegas JK usai laporan, Rabu 8 April 2026.

Menurut penilaiannya, tudingan yang dialamatkan kepadanya sangat tidak etis bahkan sangat menghina dirinya.

Pasanya, JK menyebut dirinya pernah mendampingi Jokowi sebagai wakil presiden selama lima tahun.

"Sangat tidak etis bagi saya, Pak Jokowi itu Presiden yang saya wakilnya. Kita sama-sama di pemerintahan, bersama-sama selama lima tahun," katanya.

"Masa saya bayar orang Rp5 miliar untuk menyelidiki beliau. Itu tidak pantas dan tidak mungkin saya lakukan. Itu penghinaan dan merugikan martabat saya," lanjutnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, yakni Abdul Haji Talaohu melaporkan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar ke Bareskrim Polri pada Senin, 6 April 2026.

Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Abdul menyebut pihaknya telah menyiapkan sejumlah barang bukti berupa video.

"Totalnya ada sekitar tiga video," kata Abdul di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin.

"Jadi selain Rismon ada sekitar empat. Jadi ada pemilik (channel) YouTube dan ada YouTuber serta narasumber yang terlibat," ujarnya.

Pihak yang ikut dilaporkan antara lain pemilik kanal Ruang Konsensus, Bhudius M Piliang, yang menghadirkan Mardiansyah Semar sebagai narasumber.

Dalam tayangan tersebut, Mardiansyah disebut menyampaikan pernyataan yang dinilai merugikan JK.

"Dalam pernyataan di YouTube itu, Mardiansyah menyampaikan bahwa Pak JK ini apa namanya, sudah tidak lagi punya apa, masih punya insting berkuasa yang tidak rasional," katanya.

"Ya, ada kalimat yang menuduh Pak JK pecundang gitulah ya kalau kita tarik, sehingga gerakan beliau itu mengarah kepada inkonstitusional," ungkap Abdul.

Selain itu, kanal YouTube Musik Ciamis juga diduga ikut menyebarkan pernyataan serupa. Kanal lain yang turut dilaporkan adalah Mosato TV milik Laurensius Irjan Buu.

Dalam salah satu kontennya, kanal tersebut mencantumkan judul "JK Diseret Pidana Provokasi" yang dinilai bermasalah.

"Ini ada kalimat dia yang sangat fatal menurut kami karena ada pernyataan 'Indikasi kemunafikan, puji Prabowo tapi mau makar'. Ini kan pertanyaan yang apa, sudah telak gitu ya," katanya.

Kuasa hukum mempertanyakan dasar tuduhan-tuduhan tersebut. Mereka menegaskan bahwa JK merupakan tokoh nasional yang aktif dalam kegiatan kemanusiaan, termasuk sebagai Ketua Palang Merah Indonesia (PMI).***

Sumber: konteks
Foto: Jusuf Kalla (JK)/Net

Jusuf Kalla Sebut Rismon Sianipar Telah Hina dan Rugikan Martabatnya Sebagai Eks Wapres Jusuf Kalla Sebut Rismon Sianipar Telah Hina dan Rugikan Martabatnya Sebagai Eks Wapres Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar