Irvian Bobby Sultan Kemnaker Sebut Noel Pakai Kode '3 Meter' untuk Minta Uang Rp 3 Miliar
Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 periode 2022–2025, Irvian Bobby Mahendro, mengungkapkan bahwa eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel pernah meminta uang Rp3 miliar dengan menggunakan istilah “3 meter”.
Hal itu disampaikannya saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang menjerat Noel sebagai terdakwa.
Awalnya, pria yang mendapat julukan “Sultan Kemnaker” itu mengaku dipanggil ke ruangan Noel. Dalam pertemuan tersebut, ungkap Bobby, Noel meminta uang dengan istilah “3 meter”.
"Kemudian saya diminta untuk masuk ke dalam satu ruangan, nah di dalam ruangan tersebut, beliau menyampaikan terkait dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan," kata Bobby di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/4/2026).
"Saya pada saat itu diminta untuk menyelesaikan itu, menyelesaikan maksudnya memenuhi, memenuhi untuk menyelesaikan hal tersebut supaya tidak berlanjut," tambah dia.
Untuk menghentikan pemeriksaan oleh pihak Kejaksaan, Bobby menyebut Noel meminta uang Rp3 miliar.
"Pada saat itu beliau mengatakan sudah diselesaikan saja itu eh dipenuhi 3 meter, omongnya seperti itu," ujar Bobby.
Menanggapi hal itu, Bobby mengaku sempat bingung dengan istilah tersebut. Ia kemudian memastikan kepada Noel terkait maksud dari “3 meter” dan disebutkan ternyata Rp3 miliar. Dalam kesempatan itu, Bobby mengaku sempat menawar nilai yang diminta Noel tersebut.
"Terus yang bersangkutan menyampaikan, 'itu sudah murah', katanya," ucap Bobby.
Selanjutnya, Bobby mengaku sempat berkonsultasi dengan salah satu atasannya. Atasannya kemudian memintanya untuk memenuhi permintaan Noel tersebut.
Bobby lantas berkoordinasi dengan dua subkoordinatornya, yakni Sekarsari dan Supriadi. Menurut Bobby, keduanya mengaku mampu memenuhi sebagian dari Rp3 miliar, masing-masing sebesar Rp1,2 miliar dan Rp300 juta. Sisanya, Bobby mengaku menjual salah satu mobilnya.
"Berarti uang-uang yang dikumpulkan ya untuk memenuhi permintaan terdakwa Imanuel Ebenezer ini, apakah itu uang-uang nonteknis juga, uang-uang nonteknis PJK3 dalam pengurusan sertifikat?," tanya jaksa.
"Iya, betul," jawab Bobby.
"Betul, termasuk mobil saudara tadi?," cecar jaksa.
"Iya," sahut Bobby.
Diketahui, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel didakwa menerima gratifikasi sejumlah Rp3,3 miliar (Rp3.365.000.000) dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker.
“Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan telah melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri,menerima gratifikasi yaitu terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan baik secara langsung maupun tidak langsung, telah menerima uang yang seluruhnyaberjumlah Rp3.365.000.000,00 dan barang berupa 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker, yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yaitu berhubungan dengan jabatan terdakwa,” kata jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Uang dan sepeda motor tersebut diduga diberikan oleh ASN Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta.
Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Di sisi lain, jaksa KPK juga mendakwa Noel telah menerima suap dan melakukan pemerasan sebesar Rp79 juta dari total keseluruhan nilai pemerasan mencapai Rp6,5 miliar bersama sejumlah saksi terdakwa lain, di antaranya Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
“Telah turut serta melakukan perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yaitu menguntungkan diri Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan sebesar Rp 70 juta,” ujar jaksa.
Noel dan pihak lainnya disebut memaksa para pemohon sertifikasi K3 untuk membayar uang dengan jumlah keseluruhan mencapai Rp6,5 miliar (Rp6.522.360.000).
Selain Noel, jaksa juga menyebut terdakwa lainnya, yakni Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Irvian Bobby Mahendro yang menerima Rp978,3 juta (Rp978.354.000), Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra sebesar Rp652,2 juta (Rp652.236.000), serta Subkoordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan sebesar Rp326,1 juta (Rp326.118.000).
Kemudian, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati menerima Rp326,1 juta (Rp326.118.000), Ditjen Binwasnaker dan K3 Fahrurozi sebesar Rp270,9 juta (Rp270.955.000), serta Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto sebesar Rp652,2 juta (Rp652.236.000).
Selanjutnya, Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri menerima Rp652,2 juta (Rp652.236.000) dan Koordinator Supriadi sebesar Rp294 juta (Rp294.063.000).
Pihak lain yang juga diduga menerima uang hasil pemerasan ialah Dirjen Binwasnaker dan K3 periode 2020–2024 Haryani Rumondang sebesar Rp381,2 juta (Rp381.281.000), Sekretaris Ditjen Binwasnaker dan K3 periode 2021–2024 Sunardi Manampiar Sinaga sebesar Rp288,1 juta (Rp288.173.000), serta Sekretaris Ditjen Binwasnaker dan K3 periode 2024–2025 Chairul Fadly Harahap sebesar Rp37,9 juta (Rp37.945.000).
Selain itu, Koordinator Bidang Sistem Manajemen Mutu K3 (SMK3) Ida Rachmawati menerima Rp652,2 juta (Rp652.236.000), Subkoordinator Bidang Penjaminan Mutu Lembaga K3 Nila Pratiwi Ichsan diduga menerima Rp326,1 juta (Rp326.118.000), dan Subkoordinator Bidang Penyusunan Standar Mutu Lembaga K3 Fitriana Bani Gunaharti menerima Rp326,1 juta (Rp326.118.000).
Atas perbuatan ini, Noel dan pihak lainnya didakwa melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.
Sumber: suara
Foto: Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (kiri) mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/1/2026). Dalam persidangan tersebut JPU menghadirkan lima orang saksi diantarnya Staf Direktorat Bina Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji K3 serta Kasubdit Akreditasi Direktorat Bina Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan (2021-2023). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nz (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)
Irvian Bobby Sultan Kemnaker Sebut Noel Pakai Kode '3 Meter' untuk Minta Uang Rp 3 Miliar
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar