Breaking News

Heboh Link Video Syur 19 Detik di Sambas, Tato Kupu-kupu di Dada Jadi Sorotan


Video berdurasi 19 detik yang diduga bermuatan konten asusila menghebohkan masyarakat Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Video yang kini viral di media sosial itu disebut-sebut melibatkan seorang biduan lokal, Selasa (31/3/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, video tersebut memperlihatkan seorang perempuan tengah melakukan aksi tak senonoh. Konten syur itu diduga direkam secara sengaja.

Kecurigaan warga mengarah pada sosok berinisial ES, lantaran adanya kemiripan mencolok pada tato di bagian dadanya. Diduga biduan lokal.

Pihak kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif guna mengungkap sosok di balik video asusila tersebut.

Kapolres Sambas, Kombes Pol Wahyu Jati Wibowo, melalui Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko, menyampaikan bahwa Satreskrim Polres Sambas saat ini tengah mendalami kasus tersebut. Namun belum bisa menyimpulkan siapa perempuan tersebut.

“Benar, kami menerima informasi terkait viralnya dugaan video berbau pornografi di media sosial. Saat ini Satreskrim sedang melakukan penyelidikan,” ujar Sadoko, Selasa (31/3/2026).

Ancaman Penjara hingga 10 Tahun

Kepolisian kini fokus melakukan verifikasi keaslian video serta memburu pihak yang terlibat dalam pembuatan maupun penyebarannya. Sadoko menegaskan, pelaku yang terbukti memproduksi dan menyebarkan konten asusila dapat dijerat pasal berlapis.

Sesuai dengan Pasal 407 ayat (1) KUHP terbaru, setiap orang yang memproduksi hingga menyebarluaskan konten pornografi terancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan maksimal 10 tahun, serta denda yang cukup besar.

AKP Sadoko menyampaikan imbauan kepada masyarakat terutama pengguna media sosial. Untuk tidak terlibat dalam kegiatan berbau pornografi, termasuk menyebarluaskannya.

Ada ketentuan yang mengatur, jika seseorang membuat video asusila dan menyebarluaskan video asusila dapat diproses secara pidana berdasarkan Undang-Undang Pornografi, UU ITE dan KUHP baru khususnya Pasal 407 ( 1 ) KUHP yang berbunyi:

"Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan Pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan pidana penjara paling lama 10 (Sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI."

“Kami menghimbau masyarakat agar tidak membuat, menyimpan, atau menyebarkan konten pornografi melalui media sosial maupun saluran lainnya. Perbuatan ini dapat diproses secara pidana berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

Polres Sambas juga mengingatkan masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak terlibat dalam penyebaran konten ilegal. Termasuk hoaks, ujaran kebencian, penipuan online, maupun perjudian daring. (*)

Sumber: fajar
Foto: Ilustrasi video syur. (DOK JAWA POS)

Heboh Link Video Syur 19 Detik di Sambas, Tato Kupu-kupu di Dada Jadi Sorotan Heboh Link Video Syur 19 Detik di Sambas, Tato Kupu-kupu di Dada Jadi Sorotan Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar