Gugatan Larang Keluarga Presiden dan Wapres Jadi Capres-Cawapres Ditolak MK, Hakim Ungkap Permohonan Bermasalah
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang meminta agar keluarga presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat dilarang maju sebagai calon presiden maupun calon wakil presiden.
Putusan itu dibacakan dalam sidang pleno MK di Jakarta, Kamis (16/4/2026). Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena dinilai tidak jelas.
“Amar putusan menyatakan permohonan nomor 81/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo dalam sidang.
Permohonan ini sebelumnya diajukan oleh dua warga negara, Raden Nuh dan Dian Amalia.
Mereka meminta MK menambahkan syarat baru dalam Pasal 169 UU Pemilu, yakni calon presiden dan calon wakil presiden harus bebas dari konflik kepentingan yang timbul dari hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat.
Namun, Wakil Ketua MK Saldi Isra menilai rumusan permohonan para pemohon justru kontradiktif.
Menurutnya, para pemohon di satu sisi ingin mempertahankan ketentuan Pasal 169 UU Pemilu secara utuh, tetapi di sisi lain ingin menambahkan norma baru yang mengubah substansi pasal tersebut.
“Rumusan petitum para pemohon tidak lazim karena saling bertentangan,” ujar Saldi.
Karena alasan itulah, MK menilai permohonan tersebut kabur atau obscure, sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut.
Putusan ini sekaligus menutup upaya hukum untuk menambah larangan baru bagi keluarga presiden dan wakil presiden dalam pencalonan Pilpres melalui jalur judicial review di MK.
Gugatan ini sebelumnya menyita perhatian publik karena berkaitan dengan isu politik dinasti, terutama setelah putusan MK terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden sempat menjadi sorotan luas.
Meski begitu, MK menegaskan bahwa penolakan ini bukan menilai substansi gagasan larangan tersebut, melainkan semata karena konstruksi hukum permohonan dinilai tidak jelas dan bertentangan secara formil.
Dengan putusan tersebut, syarat pencalonan presiden dan wakil presiden dalam Pasal 169 UU Pemilu tetap berlaku seperti saat ini tanpa tambahan larangan bagi keluarga presiden atau wakil presiden yang sedang berkuasa.***
Sumber: pojoksatu
Foto: Gugatan Larang Keluarga Presiden dan Wapres Jadi Capres-Cawapres Ditolak MK, Hakim Ungkap Permohonan Bermasalah
Gugatan Larang Keluarga Presiden dan Wapres Jadi Capres-Cawapres Ditolak MK, Hakim Ungkap Permohonan Bermasalah
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar