Ditetapkan Tersangka Bersama Ketua Yayasan, Ini Sosok Kepsek Daycare Anita Palupy Indahsari
Sosok dan foto Kepsek Daycare Little Aresha, Anita Palupy Indahsari SPd, menjadi incaran warga net usai kasus kekerasan di sekolah itu diungkap polisi.
Kepsek Anita Palupy dan Ketua Yayasan Diyah Kusumastuti bersama 11 pengasuh telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kekerasan kepada 53 bayi usia di bawah lima tahun yang dititip di sana.
Tempat penitipan bayi mulai usia tiga bulan ke atas ini berlokasi di Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Polisi menyebut yang memerintahkan tangan dan kaki anak di sana diikat adalah Ketua Yayasan Diyah Kusumastuti dan Kepala Sekolah (Kepsek) Anita Palupy Indahsari.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Riski Adrian kepada wartawan, Senin (27/4) mengatakan Ketua Yayasan Diyah Kusumastuti dan Kepsek Anita Palupy menyuruh pengasuh untuk mengikat tangan dan kaki anak-anak yang dititipkan.
"SOP enggak ada, namun itu disampaikan secara lisan, secara langsung oleh Ketua Yayasan. Dan itu semua keterangan dari sebelas pengasuh seperti itu," kata Kompol Adrian di Polresta Yogyakarta, Senin (27/4).
"Keterangan para tersangka pengasuh sebelas itu, mereka diperintahkan melakukan hal itu oleh Ketua Yayasan," tegasnya lagi.
Dikatakan Kasat Reskrim, Kepala Sekolah juga menyuruh pengasuh untuk melakukan hal serupa seperti yang diperintahkan Ketua Yayasan.
Menurutnya, Ketua Yayasan dan Kepala Sekolah selalu hadir tiap pagi di Daycare Little Aresha dan melihat langsung para pengasuh melakukan hal tersebut kepada anak-anak itu.
“Tali hanya dilepas saat makan atau mandi. Instruksi itu juga berlangsung turun-temurun, sudah dilakukan para pengasuh terdahulu,” jelasnya.
13 Orang Tersangka
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia membeberkan identitas 13 orang yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus ini antara lain Ketua Yayasan Diyah Kusumastuti dan Kepsek Anita Palupy Indahsari.
Lalu sebelas pengasuh antara lain inisial FN, NF, LIS, EN, SRM, DR, HP, JK, SRJ, DO, DM.
Para tersangka terancam hukuman 5 sampai 10 tahun penjara dan dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sumber: pojoksatu
Foto: Sosok Kepsek Daycare Little Aresha, Anita Paluppy yang kini ditetapkan tersangka oleh polisi. (ist)
Ditetapkan Tersangka Bersama Ketua Yayasan, Ini Sosok Kepsek Daycare Anita Palupy Indahsari
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar