Diduga Edarkan Narkoba di Klub Malam, Polri Bekuk Direktur N Co Living Bali
Bareskrim Polri menangkap Direktur klub malam N Co Living Bali berinisial R dalam kasus dugaan peredaran narkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan R ditangkap di Jakarta pada Senin, 6 April 2026.
Penangkapan R, kata Eko, terkait dengan pengungkapan kasus peredaran narkoba di klub malam N Co Living Bali.
Dari pengungkapan tersebut, Subdit IV dan Satgas NIC Bareskrim Polri disebut telah mengamankan tiga orang tersangka.
Ketiganya yakni, pengedar berinisial NGR, Kapten N Co Living berinisial BCA yang disebut menjadi penghubung antara pengedar dengan tamu dan manajer operasional berinisial SW.
"Dari hasil interogasi dan pemeriksaan pelaku yang sudah diamankan, didapatkan informasi bahwa Direktur dari N Co Living, yakni R mengizinkan terhadap peredaran narkoba di tempat hiburan malam," ujarnya.
Kemudian, ada permufakatan antara R selaku direktur, SW selaku manajer, dan NGR untuk mengedarkan narkoba.
Tujuannya, menarik pengunjung dan meningkatkan pendapatan N Co Living.
Dengan informasi tersebut, tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengejar R.
Tim kemudian berhasil menangkap R dan membawa yang bersangkutan ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Rencana tindak lanjut melakukan pengembangan terhadap keterlibatan pelaku lainnya," pungkasnya.***
Sumber: konteks
Foto: Direktur klub malam N Co Living Bali dibekuk polisi diduga edarkan narkoba (Foto: Bareskrim Polri)
Diduga Edarkan Narkoba di Klub Malam, Polri Bekuk Direktur N Co Living Bali
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar