Buron Interpol Asal Inggris Ditangkap Saat Tiba di Bali
Tim gabungan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri, Polda Bali, dan Imigrasi menangkap seorang warga negara Inggris, Steven Lyons (45), yang masuk dalam daftar buronan internasional di Bandara Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu, 28 Maret 2026.
Steven jadi buronan usai terlibat dalam berbagai aktivitas kejahatan lintas negara dan tercatat dalam daftar Red Notice Interpol dengan nomor A-4908/3-2026 yang diterbitkan pada 26 Maret 2026.
"Keberhasilan ini berawal dari pertukaran informasi intelijen yang cepat dan presisi," kata Sekretaris NCB-Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widiyatmoko dalam keterangan tertulis, Rabu 1 April 2026.
Untung menjelaskan, NCB Interpol Indonesia menerima pemberitahuan dari NCB Abu Dhabi terkait pergerakan subjek red notice yang tengah menuju Indonesia.
Berdasarkan informasi tersebut, kata dia, Divhubinter Polri segera mengambil langkah pencegatan dan berkoordinasi intensif dengan Polda Bali serta Imigrasi.
Lanjut Untung, penangkapan Steven Lyons merupakan bagian dari operasi gabungan internasional bertajuk “Operasi Armourum” yang melibatkan otoritas penegak hukum dari Spanyol dan Skotlandia, termasuk Guardia Civil dan Police Scotland.
Lyons diketahui merupakan pimpinan dari jaringan kejahatan terorganisasi “Lyons Crime Family” yang berbasis di Skotlandia.
Kelompok ini diduga kuat mengendalikan jaringan pencucian uang dan peredaran narkotika dalam skala besar dari Spanyol menuju Inggris Raya.
Sehari sebelum penangkapan Lyons di Indonesia, aparat penegak hukum di Eropa telah terlebih dulu melakukan operasi serentak yang berhasil mengamankan puluhan anggota jaringan tersebut, yakni 33 orang di Skotlandia dan 12 orang di Spanyol.
Sementara itu, Lyons terdeteksi melarikan diri ke Indonesia dan tiba di Bali pada 28 Maret 2026.
“Penangkapan ini bukan hanya keberhasilan operasional, tetapi juga pesan tegas bahwa Indonesia tidak menjadi tempat aman bagi pelaku kejahatan terorganisasi internasional,” tegasnya.
Saat ini, otoritas Indonesia telah memutuskan untuk segera mendeportasi Lyons agar dapat menjalani proses hukum di Eropa.
Sumber: rmol
Foto: Steven Lyons (Foto: Humas Polri)
Buron Interpol Asal Inggris Ditangkap Saat Tiba di Bali
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar