Breaking News

Bupati Karawang Ngantor Pakai Mobil Listrik, Sekda Naik Motor: Efisiensi Anggaran Tembus Rp 1 Miliar


Pemerintah Kabupaten Karawang menegaskan bahwa rencana penerapan sistem kerja Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak akan mengurangi produktivitas. Kebijakan yang akan mulai berlaku pada April 2026 ini justru dibarengi dengan pengawasan ketat berbasis digital.

Sekretaris Daerah Karawang, Asep Aang Rahmatullah, menjelaskan bahwa seluruh ASN tetap wajib menjalankan kewajiban kerja secara penuh meskipun bekerja dari rumah. Ia menegaskan, setiap aktivitas pegawai akan terpantau melalui sistem yang telah disiapkan pemerintah daerah.

“WFH bukan berarti longgar. Semua aktivitas tetap tercatat, mulai dari absensi hingga laporan kerja harian yang dilakukan secara real time,” ujarnya, Selasa (31/3).

Pengawasan dilakukan menggunakan aplikasi berbasis digital seperti SIM ASN dan SIAP. Melalui sistem tersebut, ASN diwajibkan melakukan absensi dengan titik koordinat GPS serta menyertakan swafoto sebagai bukti kehadiran. Selain itu, setiap pegawai harus menyusun rencana kerja harian dan melaporkan progres tugas secara berkala.

Untuk memastikan ritme kerja tetap terjaga, Pemkab Karawang telah menyusun alur aktivitas WFH yang wajib diikuti. Kegiatan dimulai dari absensi pagi sebelum pukul 07.45 WIB, dilanjutkan dengan briefing pagi, pelaksanaan tugas dalam dua sesi, hingga laporan akhir dan absensi sore.

Seluruh tahapan ini dirancang agar kinerja ASN tetap terukur dan tidak mengalami penurunan selama bekerja dari rumah. Pemerintah daerah juga menekankan pentingnya disiplin dalam mengikuti setiap tahapan tersebut.

Kebijakan WFH ini merupakan bagian dari strategi pemerintah pusat dalam menekan konsumsi energi, khususnya bahan bakar minyak (BBM). Menyikapi hal tersebut, Pemkab Karawang menyiapkan sejumlah langkah pendukung agar target efisiensi dapat tercapai.

Salah satu upaya yang didorong adalah penggunaan transportasi ramah lingkungan. ASN yang berdomisili dekat dengan kantor, dengan jarak maksimal lima kilometer, dianjurkan menggunakan sepeda. Selain lebih hemat energi, langkah ini juga dinilai berdampak positif bagi kesehatan.

Sementara itu, bagi pegawai yang tinggal lebih jauh, penggunaan sepeda motor dinilai lebih efisien dibandingkan mobil. Perbandingan konsumsi BBM menjadi pertimbangan utama dalam kebijakan ini.

Tidak hanya itu, pemerintah daerah juga berencana menarik kendaraan dinas untuk sementara waktu. Seluruh kendaraan tersebut akan disimpan di Galeri Nyi Pager Asih dan hanya digunakan untuk kebutuhan dinas tertentu yang bersifat mendesak.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penghematan energi secara menyeluruh. ASN didorong untuk menggunakan kendaraan pribadi yang lebih hemat atau alternatif seperti sepeda listrik.

Terkait teknis pelaksanaan WFH, Pemkab Karawang masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat. Namun demikian, dua skenario telah disiapkan sebagai langkah antisipasi.

Jika kebijakan WFH diterapkan secara nasional pada hari tertentu, Karawang akan mengikuti aturan tersebut. Namun jika diberikan kewenangan, pemerintah daerah berencana menerapkan WFH di tengah pekan, yakni hari Rabu, dengan pola kerja kombinasi antara kantor dan rumah.

Lebih lanjut, Asep Aang menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya berfokus pada penghematan BBM, tetapi juga efisiensi energi secara keseluruhan, termasuk penggunaan listrik di lingkungan perkantoran.

Dengan dukungan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE), seluruh aktivitas ASN selama WFH tetap dapat dipantau secara optimal. Pemerintah optimistis langkah ini mampu menekan konsumsi BBM hingga 20 persen.

Dari sisi anggaran, efisiensi tersebut diperkirakan dapat menghemat belanja daerah hingga Rp1 miliar selama April 2026.

Meski menerapkan pola kerja baru, Pemkab Karawang memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal. Sektor-sektor penting seperti kesehatan, kebencanaan, transportasi, dan ketertiban umum tetap beroperasi seperti biasa dengan sistem piket.

Sementara itu, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa kebijakan WFH tidak boleh mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat. ASN tetap diwajibkan memenuhi target kinerja yang telah ditetapkan.

Di sisi lain, Bupati Karawang Aep Syaepuloh bersama Sekda Asep Aang Rahmatullah telah lebih dulu memberikan contoh nyata. Keduanya datang ke kantor menggunakan kendaraan yang lebih hemat energi.

Bupati Aep menggunakan mobil listrik pribadi, sementara Sekda Asep Aang memilih sepeda motor. Langkah tersebut diikuti oleh sejumlah pegawai yang turut menggunakan kendaraan serupa.

Tindakan ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk anggota DPRD Karawang. Mereka menilai langkah pimpinan daerah tersebut dapat menjadi teladan bagi ASN lainnya dalam mendukung kebijakan efisiensi energi.

Selain sebagai bentuk penghematan, kebijakan ini juga diharapkan mampu membangun budaya kerja yang lebih sadar terhadap penggunaan anggaran negara secara bijak. ***

Sumber: pojoksatu
Foto: Bupati Karawang menggunakan mobil listrik dan Sekda mengendarai sepeda motor saat berangkat kerja sebagai contoh penerapan efisiensi energi bagi ASN. (Ega Nugraha/Pojoksatu)

Bupati Karawang Ngantor Pakai Mobil Listrik, Sekda Naik Motor: Efisiensi Anggaran Tembus Rp 1 Miliar Bupati Karawang Ngantor Pakai Mobil Listrik, Sekda Naik Motor: Efisiensi Anggaran Tembus Rp 1 Miliar Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar