Breaking News

BPKP: Kerugian Negara Kasus Chromebook Nadiem Makarim Capai Rp 1,5 Triliun


Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut, nilai kerugian negara kasus laptop Chromebook yang menyeret Nadiem Makarim mencapai Rp1,5 triliun.

Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sekaligus Ketua Tim Penghitungan Kerugian Negara Kasus Chromebook Dedy Nurmawan Susilo menyampaikan, jumlah tersebut berdasarkan perhitungan selama tiga tahun, yakni 2020-2022.

Dia mengungkapkan hal itu saat menjadi ahli di ruang sidang dengan terdakwa eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, Senin 13 April 2026.

Jaksa pun meminta Dedy untuk merinci kerugian yang disebut mencapai Rp1,5 triliun.

"Dari Rp1,5 triliun kerugian yang dihitung oleh ahli itu bisa breakdown per tahunnya 2020 berapa, 2021 berapa, dan 2022 berapa?" tanya Jaksa.

"Kami break down untuk 2020 itu kerugiannya sebesar Rp127,9 miliar, rinciannya ada di laporan kami," jawabnya.

"Untuk di 2021 itu kerugiannya sebesar Rp544,596 miliar. Lalu di 2022 kerugiannya sebesar Rp895,304 miliar," lanjutnya.

Dengan demikian, total dari tiga tahun kerugiannya sebesar Rp1,5 triliun.

Nadiem Tuding Direkayasa

Sebelumnya, Nadiem Makarim menuding hasil penghitungan kerugian negara kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook telah direkayasa.

Menurutnya, hasil penghitungan tersebut dirancang untuk menunjukkan kerugian negara.

"Hari ini terbukti secara mutlak bahwa perhitungan kerugian negara itu direkayasa sehingga rugi," tudingnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 13 April 2026.

Dia berpandapat, Auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dihadirkan sebagai ahli di persidangan tidak membandingkan harga Chromebook saat menghitung kerugian negara.

"Saksi daripada BPKP dan tim yang melakukan audit kerugian dari BPKP mengaku secara terbuka di sidang bahwa mereka tidak membandingkan harga beli Chromebook dengan harga pasar," ujarnya.

Dia menjelaskan, perbandingan harga sangat mudah dilakukan di era kini. Namun, hal itu justru tidak dilakukan BPKP.

"Ini (perbandingan) tidak dilakukan BPKP secara sengaja. Mereka sengaja menggunakan penghitungan cost accounting," katanya.

"Jadi, harga produksi ditambah-tambah dengan asumsi wajar mereka sendiri. Ini adalah bukti terkuat bahwa ini adalah manipulasi daripada data," imbuhnya.***

Sumber: konteks
Foto: BPKP sebut nilai kerugian negara kasus laptop Chromebook Nadiem Makarim tembus Rp1,5 triliun (KONTEKS.CO.ID/Dok. Kejagung)

BPKP: Kerugian Negara Kasus Chromebook Nadiem Makarim Capai Rp 1,5 Triliun BPKP: Kerugian Negara Kasus Chromebook Nadiem Makarim Capai Rp 1,5 Triliun Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar