Breaking News

Berstatus WNA, Pembunuh Cucu Mpok Nori Terancam Hukuman Mati Sesuai UU di Indonesia


Kasus tragis yang menimpa cucu seniman legendaris Mpok Nori oleh suaminya yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Irak menarik perhatian serius praktisi hukum Deolipa Yumara. Menurutnya menegaskan bahwa setiap orang asing yang melakukan tindak pidana di wilayah kedaulatan Indonesia harus tunduk pada hukum nasional.

Status kewarganegaraan pelaku tidak memberikan keistimewaan apa pun dalam proses peradilan pidana yang tengah berjalan. Seluruh tahapan hukum mulai dari penyidikan hingga eksekusi hukuman akan dilaksanakan sepenuhnya berdasarkan prosedur hukum di tanah air.

Deolipa Yumara. (Indopop/Raka)

"Siapapun manusia yang melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia akan dihukum dengan hukuman yang berlaku di Indonesia, diproses hukum di Indonesia dan dihukum berdasarkan undang-undang Indonesia. Siapapun baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing," jelas Deolipa Yumara.

"Jadi dalam kasusnya tadi, cucu Mpok Nori dibunuh oleh warga negara asing, WNA-nya ketangkap, dia diproses hukum di Indonesia sampai dihukum juga di Indonesia," lanjutnya.

Mengenai pemenuhan hak-hak hukum, Deolipa memastikan bahwa pelaku WNA tetap mendapatkan perlakuan yang sama dengan pelaku kejahatan lokal. Mereka berhak atas pendampingan dan perlindungan hukum sesuai dengan standar hak asasi manusia yang diakui Indonesia.

TKP pembunuhan Cucu Mpok Nori. (FTNews/Selvianus Kopong Basar)

Keadilan bagi keluarga korban menjadi prioritas utama dalam penuntasan kasus pembunuhan yang menyita perhatian publik di masa Lebaran ini. Deolipa menilai proses penahanan dan masa hukuman nantinya akan dijalankan di dalam lembaga pemasyarakatan Indonesia.

"Semua yang melakukan tindak pidana mendapatkan proses hukum dan mendapatkan hak-hak hukum yang sama gitu. Sama, hukumannya he-eh kalau dia pembunuhan berencana ancaman hukumannya hukuman mati atau seumur hidup atau serendah-rendahnya 20 tahun atau maksimal 20 tahun penjara gitu," paparnya.
@breaking.news2585

"Sebelum Dibunuh Mantan Suami," Cucu Mpok Nori Alami 3 Kali Keguguran, Pelaku Sering Kasar. Terungkap nasib pilu cucu Mpok Nori, Dwintha Anggary sebelum dibunuh mantan suami. Keluarga cucu seniman Betawi Mpok Nori mengungkap fakta bahwa Dwintha sempat tiga kali keguguran. Selain itu, pembunuh Dwintha yang juga suami sirinya asal Irak, Rashad Fouad Tareq Jameel alias Fuad, sering bertindak kasar terhadap korban. Penjelasan itu disampaikan saudara korban, Dana Seftia, usai diperiksa 12 jam di Mapolda Metro Jaya. “Kalo keguguran iya, benar. Terus kalau misalkan selanjutnya nanti perkembangannya tinggal dilihat saja (penyidikannya),” kata Dana di Mapolda Metro Jaya, Selasa (24/3/2026) malam. Dana mengungkapkan, pihak keluarga sebetulnya tak begitu mengenal Fuad, karena keterbatasan bahasa. Namun, mereka mengetahui Fuad sebagai sosok yang sering menggunakan nada tinggi saat berbicara pada Dwhinta.

♬ suara asli - BREAKING NEWS
Pihak pengacara juga menjelaskan bahwa perbedaan sistem hukum di negara asal pelaku tidak akan memengaruhi beratnya vonis hakim. Indonesia memiliki otoritas penuh untuk menjatuhkan hukuman maksimal meskipun negara asal pelaku tidak mengenal hukuman tersebut.

Penegasan ini sekaligus menepis anggapan bahwa pelaku asing bisa meloloskan diri dari jerat hukum berat yang berlaku di Indonesia. Masyarakat kini menanti kelanjutan proses persidangan yang diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi mendiang cucu Mpok Nori.

Sumber: indopop
Foto: Cucu Mpok Nori dibunuh suami siri sendiri. (Ist)

Berstatus WNA, Pembunuh Cucu Mpok Nori Terancam Hukuman Mati Sesuai UU di Indonesia Berstatus WNA, Pembunuh Cucu Mpok Nori Terancam Hukuman Mati Sesuai UU di Indonesia Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar