Anggota DPR: Tak Ada Dasar Hukum Pesawat Militer AS Bebas Melintas di Wilayah Udara RI
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta angkat bicara soal pesawat Amerika Serikat (AS) bebas melintas di wilayah udara Indonesia.
Dia menegaskan, tidak ada dasar hukum yang memungkinkan pesawat militer AS bebas terbang di wilayah udara Indonesia.
Setiap aktivitas penerbangan asing apalagi yang bersifat militer, kata Sukamta, wajib tunduk pada mekanisme perizinan yang ketat.
"Tidak terdapat dasar hukum yang memungkinkan pemberian akses bebas tanpa batas terhadap ruang udara nasional kepada pihak asing," tegas Sukamta saat dihubungi wartawan, Senin 13 April 2026.
Sukamta mengatakan, prosedur tersebut mencakup diplomatic clearance dan security clearance sesuai ketentuan hukum nasional maupun internasional.
Namun, isu pemberian akses luas bagi pesawat militer AS yang beredar masih bersifat spekulatif dan belum didukung pernyataan resmi pemerintah.
"Hingga saat ini, informasi yang beredar masih bersifat spekulatif dan belum didukung oleh pernyataan resmi dari Pemerintah Republik Indonesia," ujarnya.
"Penting bagi semua pihak untuk tidak menarik kesimpulan prematur sebelum terdapat klarifikasi yang komprehensif,” imbuhnya.
Sukamta menegaskan, Indonesia pada prinsipnya terbuka terhadap kerja sama pertahanan dengan berbagai negara, termasuk Amerika Serikat.
Meski demikian, kerja sama tersebut harus tetap berada dalam koridor kepentingan nasional, menghormati kedaulatan negara, serta tidak mengganggu politik luar negeri bebas aktif.
Dia pun mengingatkan DPR punya fungsi pengawasan terhadap kebijakan pertahanan dan hubungan luar negeri.
"Apabila terdapat perjanjian atau kesepakatan strategis yang berdampak pada aspek kedaulatan dan pertahanan negara, maka hal tersebut semestinya dikonsultasikan dan menjadi bagian dari mekanisme pengawasan DPR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Sebelumnya, akun X @Its_ereko menyebutkan bahwa AS sedang berupaya mendapatkan akses penerbangan di seluruh wilayah udara Indonesia.
Menurut akun itu, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin akan menandatangani kesepakatan terkait itu di Washington, Amerika Serikat.
Respons Kemhan
Karo Infohan Setjen Kementerian Pertahanan (Kemhan), Brigjen Rico Ricardo Sirait, dokumen yang beredar tersebut merupakan rancangan awal.
Kata Rico, dokumen itu masih dalam tahap pembahasan internal dan antarinstansi.
"Dokumen tersebut bukan merupakan perjanjian final, belum memiliki kekuatan hukum mengikat, serta belum dapat dijadikan dasar kebijakan resmi Pemerintah Republik Indonesia," ungkap Rico dalam keterangan tertulis, Senin 13 April 2026.
Setiap pembahasan kerja sama pertahanan dengan negara lain, kata Rico, harus mengutamakan kepentingan nasional, menjaga kedaulatan NKRI secara penuh.
Kemudian, berpedoman pada ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang berlaku.
"Sehubungan dengan hal tersebut, setiap wacana, usulan, maupun rancangan mekanisme kerja sama harus melalui proses pembahasan yang cermat, ketat, dan berlapis, sebelum dapat dipertimbangkan lebih lanjut sesuai dengan mekanisme dan kewenangan yang berlaku serta pertimbangan seluruh pemangku kepentingan yang terkait," tuturnya.
Ditegaskannya, otoritas, kontrol, dan pengawasan atas wilayah udara Indonesia sepenuhnya berada pada negara Indonesia.
Kemudian, setiap kemungkinan pengaturan tetap menjamin kewenangan penuh Indonesia untuk menyetujui atau menolak setiap aktivitas di ruang udara nasional.
Ditegaskannya lagi, setiap rencana kegiatan harus sesuai dengan hukum nasional masing-masing negara.
"Dalam konteks Indonesia, hal ini berarti seluruh proses harus mengikuti peraturan perundang-undangan, mekanisme kelembagaan, dan keputusan politik negara," ujarnya.
"Tidak ada ruang bagi implementasi sepihak di luar hukum Indonesia," imbuhnya.
Rico lantas mengimbau masyarakat untuk menyikapi informasi secara cermat dan proporsional.
"Indonesia tetap menjunjung kerja sama pertahanan dengan semua negara berdasarkan prinsip saling menghormati, saling percaya, dan saling menguntungkan, tanpa mengesampingkan kepentingan nasional dan kedaulatan negara," katanya.***
Sumber: konteks
Foto: Pesawat militer Amerika Serikat disebut bebas melintas di wilayah udara Indonesia (Foto: Angkatan Udara AS)
Anggota DPR: Tak Ada Dasar Hukum Pesawat Militer AS Bebas Melintas di Wilayah Udara RI
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar